Haji dan Umrah
Gagal Berangkatkan Jemaah ke Tanah Suci, Izin 4 Biro Pejalanan Umrah Dibekukan. Berikut Daftarnya
Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah mereka gagal memberangkatkan jemaah umrah ke Tanah Suci.
Sanksi pembekuan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
Dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/8/2023), keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).
Baca juga: ASN dan Perangkat Desa di Purbalingga Bisa Ngutang ke Bank Jateng untuk Umrah Via Bandara Soedirman
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan, sanksi diberikan berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).
Dalam berita acara tersebut terungkap, tiga PPIU terbukti melanggar ketentuan terkait pemberangkatan jemaah umrah.
Mereka tak mampu memberangkatkan jemaah umrah dalam batas waktu 3x24 jam.
Ketiga PPIU tersebut adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri.
Sementara, PT Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari 6 bulan hingga 1 tahun.
"Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023," kata Hilman, Rabu (9/8/2023).
"Sedangkan untuk PT Arafah Medina Jaya, sanksi administratif berlaku selama 6 bulan, juga terhitung dari 29 Mei 2023," sambungnya.
Baca juga: 212 Jemaah Umrah Terbang Langsung ke Madinah dari Semarang: Transit di India, Dapat Makan Dua Kali
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU ini tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini pula, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," tambah Hilman.
Terkait pembekuan izin empat PPIU ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ikut memantau dan mengawasi di wilayah masing-masing.
"Pastikan, PPIU tersebut, dalam masa pembekuan dan penghentian sementara kegiatannya, tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah, serta larangan atau sanksi-sanksi lain yang telah ditetapkan," kata Nur Arifin.
Baca juga: Tahun Ini Ada Kuota 56 Orang, Ini Syarat Daftar Umrah Gratis di Kudus
Ia menambahkan, PPIU harus lebih profesional dalam menjalankan usahanya, patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah.
"PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dengan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya."
"Yang tidak kalah penting, PPIU juga harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021," tegas Nur Arifin.
Ia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah.
Menurutnya, program tersebut sangat penting bagi para calon jemaah umrah agar terhindar dari penipuan.
"Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket."
"Pastikan pula, ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah," ujar Nur Arifin. (*)
Baca juga: Mengerti Situasi Klub, Shin Tae-yong Berharap Piala AFF U-23 Ditiadakan
Baca juga: Beli Pertamax di SPBU Pertamina Bisa Dapat Cashback 45 Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya
Tips Agar Tidak Tersesat di Masjid Nabawi Madinah: Ikuti Warna dan Catat Nomor Pintu Gerbang Ini! |
![]() |
---|
Barang-barang Kecil yang Sering Terlupakan Jemaah Haji dan Umrah, Padahal Sangat Penting |
![]() |
---|
Kisah Penjual Es Dung asal Grobogan Naik Haji, Tak Ada Perjuangan yang Sia-sia |
![]() |
---|
212 Jemaah Umrah Terbang Langsung ke Madinah dari Semarang: Transit di India, Dapat Makan Dua Kali |
![]() |
---|
Vaksin Meningitis Langka, Ribuan Calon Jemaah Umrah Terancam Gagal ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.