Berita Semarang

Pengacara Terlibat Pencurian Ditangkap di Bandungan Kabupaten Semarang, Buron Sejak 2009

Seorang pengacara di Kabupaten Semarang ditangkap karena terlibat pencurian. Penangkapan dilakukan tim gabungan setelah pelaku buron sejak 2009.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Seorang pengacara di Kabupaten Semarang ditangkap saat menggelar acara di Bandungan atas kasus pencurian. Sebelumnya, pengacara tersebut buron. 

Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, tim langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

"Terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambarawa," jelasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono mengatakan, Yohanes terlibat dalam dua perkara.

"Eksekusi ini terkait perkara tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan). Terpidana melakukan penjualan barang-barang bekas bangunan milik perusahaan PT Kusuma Persada tanpa hak dan izin pada 2007. Sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp500 juta," paparnya.

Sementara, satu perkara lain, perusakan properti pada 2007.

"Dia beralasan telah menjalani pidana selama empat bulan 15 hari. Sehingga, saat ditangkap, sempat melawan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Kasus Pencurian, Pengacara Ini Ditangkap di Tempat Wisata Banyukuning".

Baca juga: Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Sebelum ke PA Harus Kantongi Izin Dinsos dan Dinkes

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved