Berita Semarang

Pengacara Terlibat Pencurian Ditangkap di Bandungan Kabupaten Semarang, Buron Sejak 2009

Seorang pengacara di Kabupaten Semarang ditangkap karena terlibat pencurian. Penangkapan dilakukan tim gabungan setelah pelaku buron sejak 2009.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi pencuri ditangkap. Seorang pengacara di Kabupaten Semarang ditangkap saat menggelar acara di Bandungan atas kasus pencurian. Sebelumnya, pengacara tersebut buron. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang pengacara dari Kabupaten Semarang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dibantu anggota Polres Semarang, karena terlibat kasus pencurian.

Pengacara bernama Yohanes Sugiwiyarno itu ditangkap di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, Yohananes menjadi buron.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Raden Roro Theresia Tri Widorini mengatakan, Yohanes ditangkap pada Minggu (6/8/2023), sekira pukul 15.00 WIB.

"Ditangkap di tempat wisata Banyukuning View Desa Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang," jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Rabu (9/8/2023).

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Bandungan Semarang, Melibatkan 3 Mobil, Ini Kronologinya

Menurut Theresia, dalam kasus itu, Yohanes telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan pada 2009.

"Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor:104/Pid.B/2008/PN.Ung tanggal 21 Juli 2008 jo."

"Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 307/PID/2008/PT SMG tanggal 17 September 2008 jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 2093K/Pid/2008," ungkapnya.

Menurut Theresia, telah dilakukan pemanggilan selama tiga kali namun terpidana selalu mangkir.

"Saat kami mendengar Yohanes Sugiwiyarno akan menyelenggarakan acara di Banyukuning View, tim melakukan pemantauan," jelasnya.

Pada Minggu (6/8/2023), sekira pukul 08.30 WIB, tim kejaksaan sudah melakukan pemantauan.

Namun hingga pukul 13.00 WIB, terpidana belum nampak.

"Tim kemudian menarik diri agar tidak terlalu mencolok namun tetap siaga memantau dari areal sekitar lokasi," kata Theresia.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yohanes yang tiba di lokasi langsung disergap Kepala Seksi Intelijen selaku Jaksa Eksekutor dengan langsung memperkenalkan diri.

"Terpidana keberatan dan tidak menerima isi putusan tersebut serta bersikeras menolak pelaksanaan putusan tersebut," paparnya.

Baca juga: Hasil Tes Keluar, Kejiwaan Pembunuh dan Pemutilasi Bos Usaha Air Galon di Tembalang Semarang Sehat

Melihat sikap terpidana yang tidak kooperatif, tim langsung melakukan upaya paksa dan melakukan pemborgolan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

"Terpidana menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Gunawan Mangunkusumo Ambarawa kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Ambarawa," jelasnya.

Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang Dermawan Wicaksono mengatakan, Yohanes terlibat dalam dua perkara.

"Eksekusi ini terkait perkara tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan). Terpidana melakukan penjualan barang-barang bekas bangunan milik perusahaan PT Kusuma Persada tanpa hak dan izin pada 2007. Sehingga menimbulkan kerugian kurang lebih Rp500 juta," paparnya.

Sementara, satu perkara lain, perusakan properti pada 2007.

"Dia beralasan telah menjalani pidana selama empat bulan 15 hari. Sehingga, saat ditangkap, sempat melawan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron Kasus Pencurian, Pengacara Ini Ditangkap di Tempat Wisata Banyukuning".

Baca juga: Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas

Baca juga: Permohonan Dispensasi Nikah di Kudus Diperketat, Sebelum ke PA Harus Kantongi Izin Dinsos dan Dinkes

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved