Berita Nasional

Bebas dari Penjara atas Kasus Suap, Mantan Kadiv HI Napoleon Bonaparte Kembali Tugas di Polri

Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara dan kembali bertugas di Polri.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/1/2021). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kin telah bebas dan kembali bertugas di Polri setelah menjalani hukuman empat tahun penjara untuk kasus tersebut dan 5,5 bulan untuk kasus penganiayaan tahanan. 

"(Bebas sejak) 17 April 2023," katanya singkat.

Baca juga: Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas

Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus, yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace, di rutan Bareskrim Polri.

Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan.

Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.

Dalam perkara ini, vonis Napoleon dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.

Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen.

Baca juga: Terbatas! Solo Safari Beri Promo di Agustus, Bayar Rp99 Ribu Dapat Tiket Masuk dan Makan Sepuasnya

Baca juga: Toko Bahan Bangunan di Tritih Kulon Cilacap Ludes Terbakar, Api Baru Bisa Dijinakkan setelah 4 Jam

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved