Berita Nasional
Bebas dari Penjara atas Kasus Suap, Mantan Kadiv HI Napoleon Bonaparte Kembali Tugas di Polri
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara dan kembali bertugas di Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte bebas dari penjara dan kembali bertugas di Polri.
Napoleon telah rampung menjalani hukuman untuk dua kasus hukum yang menjeratnya, yakni terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace, di rutan Bareskrim Polri.
Kabar bebasnya Napoleon dibenarkan kuasa hukumnya, Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengatakan, saat ini, kliennya kembali bertugas di Polri setelah rampung menjalani hukuman.
"Iya, sampai sekarang, masih aktif (anggota Polri), kan tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah, tidak lama lagi akan pensiun juga dia. Iya, dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" kata Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat
Meski begitu, Ahmad Yani tidak mengetahui secara pasti terkait jabatan yang diemban kliennya kini.
Di sisi lain, Ahmad Yani juga tidak mengetahui kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Waduh, kalau itu, saya kurang informasi ya," tuturnya.
Sementara itu, Tribunnews.com telah menghubungi Humas Mabes Polri terkait jadwal sidang KKEP.
Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada jawaban soal hal tersebut.
Bebas Bersyarat
Eks Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon akhirnya bebas dari penjara atas dua kasus yang menimpanya.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Napoleon sudah bebas melalui program pembebasan bersyarat.
"Sudah (bebas), menjalani Program Pembebasan Bersyarat," kata Rika saat dihubungi, Jumat (4/8/2023).
Rika mengatakan, Napoleon sudah bebas sejak bulan April 2023 yang lalu melalui program tersebut.
"(Bebas sejak) 17 April 2023," katanya singkat.
Baca juga: Kompolonas Minta Polda Jateng Usut Tuntas Kasus Tahanan Tewas di Sel Polresta Banyumas
Untuk informasi, Irjen Napoleon Bonaparte tersangkut dua kasus, yakni pertama terkait kasus penerimaan suap soal pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra dan penganiayaan kepada tersangka penistaan agama, M Kace, di rutan Bareskrim Polri.
Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Napoleon mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Singkatnya, kasasi yang diajukan Napoleon ditolak paada 3 November 2021 oleh Mahkamah Agung (MA).
Selanjutnya, Napoleon kembali menjalani sidang atas kasus penganiayaan.
Dia menganiaya M Kace hingga memeperkan kotoran manusia.
Dalam perkara ini, vonis Napoleon dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022 lalu.
Napoleon divonis 5,5 bulan penjara. Dia juga mengajukan kasasi terkait vonis itu namun ditolak MA. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas dari Penjara Napoleon Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Masih Menyandang Pangkat Irjen.
Baca juga: Terbatas! Solo Safari Beri Promo di Agustus, Bayar Rp99 Ribu Dapat Tiket Masuk dan Makan Sepuasnya
Baca juga: Toko Bahan Bangunan di Tritih Kulon Cilacap Ludes Terbakar, Api Baru Bisa Dijinakkan setelah 4 Jam
Permintaan Zulkifli Ayah Affan Kurniawan untuk Masyarakat Indonesia, Bukan Anarkisme |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol saat Demo di Jakarta |
![]() |
---|
CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh pada MAW Talk Awards 2025 |
![]() |
---|
Tanggal Merah 5 September Hari Besar Apa |
![]() |
---|
Sering Terjadi, Berikut Hukum Bermain HP Saat Khutbah Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.