Penembakan Brigadir J

Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan tidak dengan hormat.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang Komisi Etik Polri menolak banding Sambo dan memperkuat putusan KKEP sebelumnya yakni pemecatan tidak dengan hormat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang juga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

Ini merupakan keputusan akhir Majelis Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Sambo.

Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.

Dia diketahui menjadi pemimpin sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo.

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260, jabatan, pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Ada yang Menangis saat Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Ungkap Suasana Sidang KKEP

Baca juga: Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu. Yakni, Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Polri memastikan, sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar hari ini sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan, sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

"Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan, sidang banding dituntaskan langsung pada hari yang sama.

Hal itu seusai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini, merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini."

"Pelaksanaan banding digelar hari ini, insyaallah hasilnya setelah salat zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya sebelum sidang banding dimulai.

Baca juga: Bripka RR Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Ferdy Sambo, Upah Terkait Operasi Pembunuhan Brigadir J?

Baca juga: Berkah Punya Wajah Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Durian Rozikin di Pasar Bintoro Demak Cepat Habis

Dedi menambahkan, nantinya, hasil putusan banding itu ditindaklanjuti oleh As SDM Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved