Penembakan Brigadir J
Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat
Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan tidak dengan hormat.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," ujarnya.
Dalam sidang banding ini, pemohon banding Ferdy Sambo tidak dihadirkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri.
Baca juga: Hadiri Konser Sawung Jabo bersama Sirkus Barock di Yogyakarta, Ganjar: Semangatnya Luar Biasa
Baca juga: Pengelola Tol Ungap Pelaku Pembakar Rumput Ilalang yang Akibatkan Kecelakan Beruntun di Brebes
Baca juga: Motor Honda PCX Diseruduk Mobil Toyata Rush di Depan SMAN 1 Banyumas, Pemotor Sempat Terjatuh
Baca juga: Taiwan Diguncang Gempa Dua Hari Berturut-turut: Jembatan Putus, Gedung Ambruk, Kereta Tergelincir