Penembakan Brigadir J

Banding Ditolak, Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Diputus Pecat Tidak Dengan Hormat

Sidang Kode Etik dan Profesi Polri menolak banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemecatan tidak dengan hormat.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Sidang Komisi Etik Polri menolak banding Sambo dan memperkuat putusan KKEP sebelumnya yakni pemecatan tidak dengan hormat. 

Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM. As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," ujarnya.

Dalam sidang banding ini, pemohon banding Ferdy Sambo tidak dihadirkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Anggota Polri.

Baca juga: Hadiri Konser Sawung Jabo bersama Sirkus Barock di Yogyakarta, Ganjar: Semangatnya Luar Biasa

Baca juga: Pengelola Tol Ungap Pelaku Pembakar Rumput Ilalang yang Akibatkan Kecelakan Beruntun di Brebes

Baca juga: Motor Honda PCX Diseruduk Mobil Toyata Rush di Depan SMAN 1 Banyumas, Pemotor Sempat Terjatuh

Baca juga: Taiwan Diguncang Gempa Dua Hari Berturut-turut: Jembatan Putus, Gedung Ambruk, Kereta Tergelincir

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved