Penembakan Brigadir J

Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan

Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Dalam sidang tersebut, Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Putusan sidang tersebut dibacakan Ketua Sidang Komisi Kode Etik yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"(Memberikan sanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," Kata Ahmad Dofiri membacakan putusan, Jumat dini hari.

Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Lima Orang Dihadirkan sebagai Saksi

Baca juga: Kuatkan Skenario Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI

Terkait putusan ini, Sambo menyatakan banding meski mengakui sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," katanya.

"Namun, mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding."

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo menanggapi putusan.

Sementara, dalam konferensi pers seusai sidang kode etik, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, Sambo memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis.

"Yang bersangkutan, sesuai Pasal 69, dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan, nantinya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Menurut Dedi, Sambo menyatakan siap dan akan menerima hasil putusan banding nantinya.

"Keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ucapnya.

Dalam sidang kode etik tersebut, Sambo juga membacakan surat permintaan maaf kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri yang terdampak kasusnya.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.

Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Senior dan Rekan di Polri, Siap Bertanggung Jawab

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri

Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved