Penembakan Brigadir J

Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan

Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) dini hari. Dalam sidang tersebut, Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.

"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.

Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.

Khususnya, kepada senior-seniornya di institusi Polri.

"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.

Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng. Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved