Penembakan Brigadir J
Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan
Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.
Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.
Khususnya, kepada senior-seniornya di institusi Polri.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.
Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng. Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis.