Penembakan Brigadir J
Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan
Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik memutuskan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Putusan sidang tersebut dibacakan Ketua Sidang Komisi Kode Etik yang juga Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.
"(Memberikan sanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," Kata Ahmad Dofiri membacakan putusan, Jumat dini hari.
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Lima Orang Dihadirkan sebagai Saksi
Baca juga: Kuatkan Skenario Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Hubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI
Terkait putusan ini, Sambo menyatakan banding meski mengakui sebagai dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," katanya.
"Namun, mohon izin, sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol nomor 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding."
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo menanggapi putusan.
Sementara, dalam konferensi pers seusai sidang kode etik, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, Sambo memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan banding secara tertulis.
"Yang bersangkutan, sesuai Pasal 69, dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
Dedi menerangkan, nantinya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Menurut Dedi, Sambo menyatakan siap dan akan menerima hasil putusan banding nantinya.
"Keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang banding nantinya," ucapnya.
Dalam sidang kode etik tersebut, Sambo juga membacakan surat permintaan maaf kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri yang terdampak kasusnya.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Sambo kepada majelis sidang etik.
Baca juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf Kepada Senior dan Rekan di Polri, Siap Bertanggung Jawab
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri
Ia menuturkan bahwa surat tersebut sejatinya telah dikirimkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, surat itu juga diserahkan kepada majelis kode etik.
"Surat ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Kapolri, namun kami izin menyerahkan juga kepada ketua dan majelis kode etik pada hari ini," jelasnya.
Dalam surat itu, Sambo menyampaikan bahwa permohonan maaf kepada institusi Polri yang telah terdampak akibat kasusnya tersebut.
Khususnya, kepada senior-seniornya di institusi Polri.
"Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan," jelas Sambo.
Ia juga berjanji bakal bertanggung jawab atas kasus yang telah membuat nama baik institusi Polri itu tercoreng. Sebaliknya, dia juga berjanji bakal mengikuti proses hukum secara baik.
"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Polri Beri Waktu 3 Hari Secara Tertulis.