Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Lima Orang Dihadirkan sebagai Saksi
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022).
Sidang digelar untuk melihat apakah Ferdy Sambo melanggar kode etik Polri.
Hasil sidang juga menentukan nasib karier Sambo sebagai anggota Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) akan menghadirkan lima saksi.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S. Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri
Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis
Para saksi yang dimaksud adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal; Brigjen Benny Ali, Eks Karoprovos; Kombes Budhi Herdi, Mantan Kapolres Jakarta Selatan; Kombes Agus Nurpatria, Mantan Kaden A Biro Paminal; dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Polri.
Dedi mengatakan, para saksi itu akan didalami soal peran Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Sekaligus, didalami oleh sidang komisi kode etik tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," ucap dia.
Saat ini, sidang kode etik telah berlangsung. Sidang yang awalnya dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.
Sebelum digelar sidang, Polri memeriksakan kondisi kesehatan Sambo.
Baca juga: Didesak Ramai-ramai Anggota Komisi 3 DPR RI, Ini Jawaban Kapolri Soal Motif Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Penyidik Akan Periksa Putri Candrawathi sebagai Tersangka, Pekan Ini
Sidang KKEP, kata Dedi, dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabagintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Dedi memastikan, hasil vonis KKEP akan dibacakan usai pelaksaan sidang.
Hasil vonis juga akan disampaikan secara terbuka ke publik.
"Yang bersangkutan (FS) hadir di sini, kemudian pimpinan sidang, Pak Kepala Badan Intelijen, kemudian anggota sidang komisi, ada Pak Irwasum, ada Pak Kadiv Propam, ada Gubernur PTIK, dan Irjen Pol Rudolf, itu sebagai anggota komisi," ujar Dedi.
Adapun Sambo merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (*)