Tambang Emas Ilegal Longsor

4 Tersangka Penambangan Ilegal Ajibarang Banyumas Dijerat Pasal Berlapis setelah 8 Penambang Hilang

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Basarnas Pos SAR Cilacap
Tim SAR gabungan persiapan mengevakuasi delapan penambang yang terjebak di sumur penambangan emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Minggu (30/7/2023). Delapan penambang asal Bogor itu dinyatakan hilang setelah operasi SAR dinyatakan ditutup di hari ketujuh pencarian, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Selain menjerat mereka menggunakan Pasal 158 UU Minerba (Mineral dan Batubara), polisi juga menjerat mereka menggunakan Pasal 359 KUHP.

Penambangan pasal ini dilakukan lantaran aktivitas penambangan tersebut juga membuat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang setelah operasi penyelamatan tujuh hari tak membuahkan hasil.

Dalam Pasal 359 KUHP tersebut dijelaskan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus

Sementara, di Pasal 158 UU Minerba, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43), dan DR (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.

SN, KS, dan WI kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Sementara DR, masih dalam perburuan karena melarikan diri.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

Untuk menangkap DR, Polresta Banyumas membentuk tim khusus beranggotakan 6-7 orang.

"Masih proses (perburuan), sesuai dengan apa yang telah diterangkan bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujar Agus, Rabu (2/8/2023).

Dalam kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, keempatnya memiliki peran berbeda.

SN merupakan pemilik lahan, KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1.

Sementara DR, merupakan pengelola dan pemodal sumur Bogor, tempat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang. (*)

Baca juga: Taruhan Nyawa Tim SAR saat Evakuasi Penambang di Banyumas, Pingsan hingga Nyaris Terjebak di Sumur

Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Sebelumnya Mengeluh Tak Bisa Tidur

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved