Tambang Emas Ilegal Longsor
4 Tersangka Penambangan Ilegal Ajibarang Banyumas Dijerat Pasal Berlapis setelah 8 Penambang Hilang
Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap para tersangka kasus penambangan emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Selain menjerat mereka menggunakan Pasal 158 UU Minerba (Mineral dan Batubara), polisi juga menjerat mereka menggunakan Pasal 359 KUHP.
Penambangan pasal ini dilakukan lantaran aktivitas penambangan tersebut juga membuat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang setelah operasi penyelamatan tujuh hari tak membuahkan hasil.
Dalam Pasal 359 KUHP tersebut dijelaskan, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.
Baca juga: Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus
Sementara, di Pasal 158 UU Minerba, para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, ada empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah SN (76), KS (43), WI (43), dan DR (40). Seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang.
SN, KS, dan WI kini telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara.
Sementara DR, masih dalam perburuan karena melarikan diri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron
Untuk menangkap DR, Polresta Banyumas membentuk tim khusus beranggotakan 6-7 orang.
"Masih proses (perburuan), sesuai dengan apa yang telah diterangkan bapak Kapolresta, dan ini tim khusus dibentuk melakukan pengejaran terhadap DR," ujar Agus, Rabu (2/8/2023).
Dalam kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, keempatnya memiliki peran berbeda.
SN merupakan pemilik lahan, KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1.
Sementara DR, merupakan pengelola dan pemodal sumur Bogor, tempat delapan penambang terjebak dan dinyatakan hilang. (*)
Baca juga: Taruhan Nyawa Tim SAR saat Evakuasi Penambang di Banyumas, Pingsan hingga Nyaris Terjebak di Sumur
Baca juga: Mahasiswa UNS Solo Ditemukan Meninggal di Kamar Kos, Sebelumnya Mengeluh Tak Bisa Tidur
tersangka penambangan ilegal
Ajibarang Banyumas
tambang ilegal
tambang emas
tambang emas ilegal banyumas
penambang emas banyumas
berita banyumas terkini
banyumas Hari Ini
2.600 KK di Banyumas Jadi Penganguran, Imbas Penutupan Tambang Emas Rakyat, Begini Kata Kadus |
![]() |
---|
Bedeng Tambang Emas Pancurendang Banyumas Dibongkar, Pekerja Minta Solusi Kerjaan Lain |
![]() |
---|
Keingin Mentas dari Kemiskinan Antar Sekeluarga Asal Bogor Hilang di Penambangan Ajibarang Banyumas |
![]() |
---|
Peringatan bagi Warga yang Terlibat Penambangan Ilegal, Kapolresta Banyumas Janji Tindak Tegas |
![]() |
---|
Janji Pemkab Banyumas Beri Solusi setelah Penambangan Ilegal Ditutup, Terdekat Beri Pelatihan Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.