Tambang Emas Ilegal Longsor

Peringatan bagi Warga yang Terlibat Penambangan Ilegal, Kapolresta Banyumas Janji Tindak Tegas

Peringatan keras disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu terhadap siapa saja yang terlibat dalam penambangan emas ilegal.

Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta memberikan keterangan di sela-sela upaya evakuasi 8 pekerja tambang emas ilegal di Penambangan Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyuma, Rabu (26/7/2023). Edy memastikan, polisi bakal menindak tegas mereka yang terlibat dalam penambangan emas ilegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Peringatan keras disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu terhadap siapa saja yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di wilayah itu.

Edy memastikan, polisi berkomitmen menindak tegas mereka yang terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal.

Dia tak ingin, peristiwa delapan pekerja terjebak lubang galian tambang emas di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, terulang.

"Siapa saja terlibat, akan kami lakukan penindakan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: 4 Tersangka Penambangan Ilegal Ajibarang Banyumas Dijerat Pasal Berlapis setelah 8 Penambang Hilang

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyidikan kasus tambang ilegal ini.

"Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap saksi-saksi dan tersangka," ujar Edy.

Terkait kemungkinan adanya beking kegiatan ilegal itu, Edy mengatakan, sejauh ini belum menemukan.

"Kegiatan sudah lama, edukasi juga terus dilakukan. Sejauh ini, kami belum melihat (ada) beking-bekingan," kata Edy.

Seperti diketahui, kegiatan ilegal itu telah berulang kali ditindak.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Banyumas Achmad Husein menyebut, aktivitas penambangan emas itu dilakukan secara kucing-kucingan.

Baca juga: Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal Ajibarang Banyumas, Polisi Bentuk Tim Khusus

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang.

Keempat tersangka itu adalah warga Desa Pancurendang, yaitu, SN (76), KS (43), WI (43), dan DR (40).

DR, sampai saat ini, masoh buron.

Keempatnya dijerat Pasal 158 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Tambang Emas Ilegal, Kapolresta Banyumas: Siapa Saja yang Terlibat Akan Kami Tindak".

Baca juga: Jadi Korban Perundungan, 25 Anak di Sragen Kapok Sekolah

Baca juga: Tiba-tiba Lari ke Luar Rumah, Gadis di Karanganyar Ditemukan Berteriak Minta Tolong dari Dalam Sumur

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved