Tambang Emas Ilegal Longsor

BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Banyumas, Pemodal Masih Buron

Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas.

|
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Kapolresta Banyumas menunjukkan barang bukti terkait penetapan empat tersangka atas aktivitas tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan empat tersangka atas aktivitas galian tambang emas ilegal di kawasan tambang rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023).

Keempat tersangka itu adalah SN (76), yang merupakan pemilik lahan.; KS (43) dan WI (43), pengelola sumur penambangan; dan DR (40), pemilik modal yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 23 orang saksi.

Baca juga: UPDATE Operasi Penyelamatan Delapan Penambang di Ajibarang Banyumas: Tim SAR Turunkan 5 Penyelam

Kapolresta mengatakan, penetapan tersangka tidak hanya berhenti di 4 orang itu.

Masih ada potensi penambahan tersangka lain, mengingat banyaknya orang yang terlibat dalam area tambang.

"Kami, nanti kan memeriksa pekerja yang lain juga. Proses edukasi sudah dilakukan lama, sampai sejauh ini, kami belum melihat adanya bekingan."

"Intinya, seluruh aktivitas tambang dihentikan sebelum adanya izin resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas.

Baca juga: Evakuasi Penambang Emas di Ajibarang Banyumas Dikejar Waktu, Kebocoran Picu Debit Air Cepat Tinggi

Dalam kasus ini, ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya palu kayu, lampu senter, dan berbagai alat penambangan.

Ditanya mengenai adanya aliran listrik di area tambang, polisi akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PLN.

"Tambang harus tutup permanen sebelum izin keluar," jelasnya.

Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023). Satu tersangka yang merupakan pemodal penambangan emas ilegal itu kini masih buron.
Polisi menunjukkan tiga dari empat tersangka kasus aktivitas penambangan emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, di Mapolresta Banyumas, Jumat (28/7/2023). Satu tersangka yang merupakan pemodal penambangan emas ilegal itu kini masih buron. (TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI)

Terhadap para tersangka, Edy mengatakan, mereka akan dijerat Undang-undang Minerba, yaitu Pasal 158 subsider 161 tentang aktivitas penambangan tanpa izin.

Masing-masing mereka terancam hukuman 5 tahun. (*)

Baca juga: Mayat Pria di Selokan Sumberan Barat Wonosobo, Sempat Terlihat Berjalan Sempoyongan

Baca juga: Mahesa Jenar Tampil Pincang! Berikut Starting Line Up PSIS Semarang vs Borneo FC

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved