Berita Nasional

Pengesahannya Diprotes, Berikut Pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang Mengundang Kontroversi

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang ditolak sejumlah organisasi profesi. Berikut pasal-pasal yang dinilai kontroversi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. 

Pasal itu disebut IDI akan mengamputasi peran organisasi profesi karena isinya yang menyebutkan, "Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi".

Namun, di Pasal 193, terdapat 10 jenis tenaga kesehatan, yang kemudian terbagi lagi atas beberapa kelompok. Dengan begitu, total kelompok tenaga kesehatan ada 48.

IDI, sebagai salah satu penolak RUU Kesehatan, mengaku dibuat bingung, apakah satu organisasi profesi untuk seluruh jenis tenaga kesehatan atau satu organisasi profesi menaungi setiap jenis kesehatan.

Lembaga itu mencontohkan, dokter gigi, dokter umum, dan dokter spesialis yang masing-masing punya peran berbeda serta visi misinya juga beda.

  • Pasal 462 ayat 1

Pasal tersebut menyebutkan: "Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun."

Kemudian di pasal 2 tertulis, "Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".

Menurut IDI, pasal itu sebagai "kriminalisasi dokter" lantaran tidak ada penjelasan rinci terkait poin kelalaian yang dimaksud. (*)

Artikel ini sudah tayang di BBC Indonesia dengan judul "Diwarnai aksi protes dan penolakan dua fraksi, DPR sahkan UU Kesehatan - apa pasal-pasal yang menuai polemik?".

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved