Berita Nasional

Pengesahannya Diprotes, Berikut Pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang Mengundang Kontroversi

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang ditolak sejumlah organisasi profesi. Berikut pasal-pasal yang dinilai kontroversi.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Massa pengunjuk rasa dari tenaga medis dan kesehatan melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Mereka menuntut DPR RI menunda pembahasan RUU Kesehatan dalam Omnibus Law saat Sidang Paripurna DPR RI karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan. 

Pasal-pasal tersebut adalah:

  • Pasal 154 ayat 3

Pasal itu berbunyi: "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa narkotika; psikotropika; minuman beralkohol; hasil tembakau; dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Pasal ini disebut kontroversial karena memasukkan tembakau dengan narkotika dan priskotropika dalam satu kelompok zat adiktif.

Organisasi profesi IDI khawatir, penggabungan ini akan menyebabkan munculnya aturan yang bakal mengekang tembakau jika posisinya disetarakan dengan narkoba dan memicu polemik di kalangan industri tembakau.

  • Pasal 233-241

Sejumlah pasal tersebut akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora beroperasi di dalam negeri.

Dikatakan bahwa, "Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).

Kementerian Kesehatan mengatakan, syarat dokter asing bisa bekerja dan berpraktik di Indonesia sangat ketat dan kelak diarahkan memberikan pelayanan kesehatan ke daerah 3T (daerah tertinggal, terdepan, dan terluar).

Tetapi, Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Usman Sumantri menilai, 'impor' tenaga kesehatan asing dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.

Usman juga mengatakan, pemerintah semestinya lebih mengutamakan tenaga kesehatan dalam negeri demi pemerataan pelayanan.

Baca juga: Detik-detik Pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Gelar Aksi di Gedung DPR

  • Pasal 235 ayat 1

Tertulis di situ bahwa, "Untuk mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat 2, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi".

Bagi IDI, beleid ini sama saja mencabut peran organisasi profesi dalam hal praktik nakes karena tidak diperlukan lagi surat keterangan sehat dan rekomendasi dari organisasi profesi.

Padahal, surat rekomendasi itu akan menunjukkan calon nakes yang akan praktik tersebut sehat dan tidak punya masalah etik dan moral sebelumnya.

  • Pasal 239 ayat 2

Isi pasal ini mengatakan: "Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pasal tersebut "melemahkan" organisasi profesi lantaran sebagian besar fungsinya diambil alih oleh Kementerian Kesehatan.

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yang sebelumnya independen dan bertanggung jawab ke Presiden, nantinya akan bertanggung jawab kepada Menteri.

Baca juga: Petani Tembakau Lega Pasal 154 RUU Kesehatan Direvisi, Gelar Deklarasi Dukung Ganjar di Wonosobo

  • Pasal 314 ayat 2
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved