Penembakan Brigadir J

Berkah Bulan Juni Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Bebas Penjara, Batal Dipecat Polri

Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto, tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Chuck Putranto kini telah bebas dari penjara setelah menjalani 2/3 hukuman dari vonis 1 tahun penjara atas kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya bebas dari penjara, mantan sekretaris pribadi (sekpri) Ferdy Sambo itu juga batal dipecat dari Polri.

Bebasnya Chuck dari penjara dibenarkan pengacara Chuck, Jhonny Manurung.

Jhonny mengatakan, kliennya tersebut resmi bebas dari lembaga permasyarakatan (lapaa) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.

"Iya, itu udah bebas," kata Jhonny saat dihubungi wartawan, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Terbukti Rintangi Penyidikan, Anak Buah Ferdy Sambo Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Jhonny mengatakan, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut mendapatkan asimilasi Covid-19.

"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 (menjalani hukuman), kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis itu diputuskan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa perbuatan mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

Batal Dipecat dari Polri

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Chuck Putranto batal dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

pembatalan pemecatan itu setelah upaya banding Chuck dikabulkan.

"Putusan banding yang bersangkutan, (hasilnya) tidak di-PTDH," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Baca juga: Anak Buah Ferdy Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Ini yang Menjadi Pertimbangan Hakim

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved