Penembakan Brigadir J
Berkah Bulan Juni Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto: Bebas Penjara, Batal Dipecat Polri
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, bebas dari penjara atas kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Ramadhan menambahkan, Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi 1 tahun terdapat eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut.
"Demosi 1 tahun. Iya, dengan putusan banding tersebut, yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," tuturnya.
Sebelumnya, dalam sidang etik yang berlangsung 1 September 2022, Majelis KKEP menjatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat kepada Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dedi menyebut, dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberiksa sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif, yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.
Di sisi lain, Dedi menyebut, Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP, yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.
"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.
Baca juga: Dinilai Tak Menunjukkan Penyesalan, Anak Buah Ferdy Sambo Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Bebas Penjara, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Chuck Putranto Juga Batal Dipecat dari Polri.
Baca juga: Ginting dan Jonatan Disimpan Pelatih, Korea Open 2023 Hanya akan Diikuti Tunggal Putra Chico Dwi
Baca juga: Warga Panik! Sapi Kurban Presiden Jokowi di Blora Mengamuk sebelum Disembelih, Tali Kekang Putus
Chuck Putranto
anak buah ferdy sambo
ferdy sambo cs
ferdy sambo hari ini
penembakan brigadir j
pembunuhan brigadir j
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.