Berita Kriminal
Pencabulan 12 Siswa di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ditangkap
Seorang kepala sekolah dan guru madrasah di Baturetno, Wonogiri ditangkap usai menjadi tersangka pencabulan 12 siswa.
Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di Wonogiri.
"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan," kata iqbal.
Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. (*)
Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban
pencabulan wonogiri
pencabulan siswa
Wonogiri
TribunBanyumas.com
kepala sekolah cabuli siswa
AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
LC Nekat Racun Pemuda hingga Tewas di Jawa Timur, Risih Terus Ditagih |
![]() |
---|
Tega! Ayah di Jagakarsa Jaksel Bunuh 4 Anak di Kontrakan, Sebelumnya Aniaya Istri Hingga Masuk RS |
![]() |
---|
4 Orang Pencuri Tiang Listrik di Siang Bolong Ditangkap Polres Blora, Begini Cara Mereka Beraksi |
![]() |
---|
4 Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan Polresta Banyumas, Keluarga Korban: Tak Ada yang Perwira |
![]() |
---|
Modus Baru Tambang Galian C Ilegal Beroperasi di Klaten: Reklamasi Lahan Malah Lakukan Penambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.