Berita Kriminal

Pencabulan 12 Siswa di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ditangkap

Seorang kepala sekolah dan guru madrasah di Baturetno, Wonogiri ditangkap usai menjadi tersangka pencabulan 12 siswa.

ist/dok polres wonogiri
Kepala dan guru madrasah di Wonogiri ditetapkan tersangka kasus pencabulan 12 siswa. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka pencabulan tersebut pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin. 

Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di Wonogiri.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan," kata iqbal.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. (*)

Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved