Berita Kriminal

Pencabulan 12 Siswa di Wonogiri, Kepala Sekolah dan Guru Madrasah Ditangkap

Seorang kepala sekolah dan guru madrasah di Baturetno, Wonogiri ditangkap usai menjadi tersangka pencabulan 12 siswa.

ist/dok polres wonogiri
Kepala dan guru madrasah di Wonogiri ditetapkan tersangka kasus pencabulan 12 siswa. Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka pencabulan tersebut pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI - Seorang kepala sekolah dan guru madrasah di Baturetno, Wonogiri ditangkap usai menjadi tersangka pencabulan 12 siswa.

Kepala sekolah berinisia M (47) dan guru Y (51) usai dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan di Mapolres Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka pencabulan tersebut pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin.

"Saat ini sudah disel di Mapolres," kata Kapolres dalam keterangan tertulis kepada TribunBanyumas.com, Sabtu 3 Juni 2023.

Baca juga: Miris! Sebulan 5 Kasus Pencabulan Terungkap di Batang, Ada Oknum Ustad Sodomi Muridnya

Kasus pencabulan ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri.

Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.

"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada Rabu 31 Mei 2023.

Kemudian pada Jumat 2 Juni 2023 kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.

Pencabulan Dilakukan Sejak 2021

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.

Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

"Keduanya mengakui perbuatannya.

Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.

Baca juga: Pencabulan Anak di Cilacap, Kakek 60 Tahun Iming-Imingi Rp30 Ribu, Korban Hamil dan Melahirkan

Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan kedua pelaku.

Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didiknya," ujar AKBP Indra.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Irjen Ahmad Lutfi sangat perhatian terhadap kasus pencabulan di Wonogiri.

"Tindak tegas pelaku pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur, masa depan anak anak harus di selamatkan," kata iqbal.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 tahun. (*)

Baca juga: Kasus Pencabulan Pimpinan Panti Asuhan di Banyumas, Cabuli Anak Asuh, Modusnya Pijat Korban

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved