Berita Jateng

Miris! Sebulan 5 Kasus Pencabulan Terungkap di Batang, Ada Oknum Ustad Sodomi Muridnya

kepolisian mengungkap lima kasus kekerasan seksual dengan rata-rata korbannya anak di bawah umur di Batang dalam sebulan.

Penulis: dina indriani | Editor: khoirul muzaki
Hermawan
Wajah emosi terlihat saat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanyai Wildan Mashuri (57) saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG- Kasus pencabulan di Kabupaten Batang memprihatinkan, dalam satu bulan pihak kepolisian mengungkap lima kasus kekerasan seksual dengan rata-rata korbannya anak di bawah umur.

Lima tersangka telah digelandang ke Mapolres Batang, Satu di antaranya dilakukan oleh guru ngaji yang melakukan sodomi pada belasan muridnya dan tukang cukur yang melakukan pencabulan terhadap penyandang disabilitas.

Mereka melakukan aksi bejat itu dengan modus yang berbeda-beda.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun menyebut lima kasus itu diungkap selama April 2023 hingga Mei 2023. 

"Tersangkanya ada yang berprofesi sebagai guru ngaji ya, guru ngaji yang melakukan pelecehan seksual berupa sodomi kepada anak anak ngajinya total ada 13 anak, lalu juga ada yang berprofesi tukang cukur pencabulan terhadap penyandang disabilitas," tutur Kapolres saat konferensi pers di lobi Mapolres, Kamis (4/5/2023). 

Rincian lima kasus itu yaitu pertama guru ngaji asal Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal Tachyat Subagio (43) yang mensodomi 13 muridnya sejak 2017.

Kedua, seorang tukang cukur bernama Tarmujiono alias Muji (52) yang mencabuli anak perempuan penyandang disabilitas berumur 12 tahun. 

Ketiga, kasus incest persetubuhan anak di bawah umur  antara kakak dengan adik satu ayah tapi beda ibu.

Keempat kasus nelayan bernama Cahyudin (37) yang mencabuli anak perempuan berumur 7 tahun.

Kelima adalah pencabulan oleh pelaku yang bernama Taufik (15) pada anak punk yang berusia 15 tahun 

"Yang baru terjadi Minggu kemarin, awalan pemerasan, di mana saudara tiri memeras adik tiri perempuannya akan menyebarkan video atau foto asusila.

Setelah kami tangkap proses berkembang menjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak anak ya," terang Kapolres. 

Pihaknya menerapkan UU Perlindungan Perempuan dan anak serta UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pihaknya mengundang forkompinda, kemensos hingga instansi terkait saat konferensi pers itu. 

Ia mengatakan bahwa seluruh pihak serius menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Batang.

Hal itu akan ditindaklanjuti dengan rapat forkompinda untuk menangani kejahatan seksual. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved