Berita Kesehatan

Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan

Vaksinasi dan perawatan Covid-19 di fasilitas kesehatan tak gratis lagi jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Vaksin Sinovac yang diterima Puskesmas Randudongkal, Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu. Vaksin dan pengobatan saat terpapar Covid-19 di fasilitas kesehatan tak lagi gratis jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional. 

"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," kata Syahril lagi.

Baca juga: Dinkes Demak Mulai Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua. Baru di Lima Puskesmas, Catat Lokasinya!

Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.

"Nah, untuk waktunya (pengumuman), tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keppres itu diteken Jokowi pada 13 Mei 2020. Keppres tersebut memiliki tiga poin pernyataan.

Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kedua, bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut".

Baca juga: Warung Soto di Gatak Klaten Ternyata Tempat Prostitusi, Terbongkar setelah Seorang Kakek Meninggal

Baca juga: 418 Bacaleg Kudus dan Jepara Datangi RSUD Loekmono Hadi, Cek Kesehatan untuk Syarat Daftar ke KPU

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved