Berita Kesehatan

Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan

Vaksinasi dan perawatan Covid-19 di fasilitas kesehatan tak gratis lagi jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional.

Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Vaksin Sinovac yang diterima Puskesmas Randudongkal, Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu. Vaksin dan pengobatan saat terpapar Covid-19 di fasilitas kesehatan tak lagi gratis jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Vaksinasi dan perawatan Covid-19 di fasilitas kesehatan tak gratis lagi jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5/2023).

"Soal vaksinasi pasca-dicabutnya kedaruratan, tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini."

"Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ujar Syahril.

"Jadi, modelnya tak seperti sekarang, vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua."

"Nanti, begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Kemenkes Minta Warga Tetap Pakai Masker dan Vaksin Booster

Syahril mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.

Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.

Terlebih, nantinya, vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.

Syahril mengungkapkan, saat ini, program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama, dan vaksinasi booster kedua.

"Nah, kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI, setelah enam bulan, akan menurun antibodinya. Sehingga, disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ujar Syahril.

"Untuk itu, vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," jelasnya.

Sebelumnya, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.

"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO tapi kami, Kemenkes, berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved