Berita Kesehatan
Siap-siap! Vaksin dan Pengobatan Covid-19 Tak Lagi Gratis saat Pemerintah Cabut Status Kedaruratan
Vaksinasi dan perawatan Covid-19 di fasilitas kesehatan tak gratis lagi jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Vaksinasi dan perawatan Covid-19 di fasilitas kesehatan tak gratis lagi jika pemerintah mencabut status kedaruratan Covid-19 secara nasional.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Muhammad Syahril dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/5/2023).
"Soal vaksinasi pasca-dicabutnya kedaruratan, tentu saja masuk ke dalam mekanisme pembayaran yang sudah ada seperti sekarang ini."
"Contohnya, masuk ke BPJS atau masuk ke dalam asuransi atau dengan berbayar sendiri," ujar Syahril.
"Jadi, modelnya tak seperti sekarang, vaksinasi gratis semua ya. Kemudian, yang dirawat juga gratis semua."
"Nanti, begitu dicabut (status darurat nasional) maka pembiayaan akan masuk mekanisme pembayaran seperti yang ada sekarang ini," imbuhnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat, Kemenkes Minta Warga Tetap Pakai Masker dan Vaksin Booster
Syahril mengatakan, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan rekomendasi bahwa jika suatu negara akan mencabut status kedaruratan Covid-19 maka vaksinasi harus dipastikan jadi program pencegahan.
Oleh karenanya, program vaksinasi Covid-19 nasional harus tetap berjalan.
Terlebih, nantinya, vaksinasi Covid-19 akan diintegrasikan dengan program vaksinasi nasional.
Syahril mengungkapkan, saat ini, program vaksinasi Covid-19 masih dilakukan dengan empat kali penyuntikan, yakni vaksinasi dosis pertama, vaksinasi dosis kedua, vaksinasi booster pertama, dan vaksinasi booster kedua.
"Nah, kurun waktu yang direkomendasikan oleh ITAGI, setelah enam bulan, akan menurun antibodinya. Sehingga, disarankan setelah enam bulan penyuntikan vaksin ulang," ujar Syahril.
"Untuk itu, vaksinasi menjadi bagian untuk tetap mengawal Covid-19 terkendali betul dalam masa transisi ini," jelasnya.
Sebelumnya, Syahril mengatakan, pencabutan status darurat nasional Covid-19 di Indonesia akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, pencabutan tersebut sekaligus nantinya akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020.
"Walau (status) kedaruratan dicabut oleh WHO tapi kami, Kemenkes, berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoralnya membuat rekomendasi-rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya.
"Karena kedaruratan Covid-19 di Indonesia berdasarkan Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," kata Syahril lagi.
Baca juga: Dinkes Demak Mulai Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua. Baru di Lima Puskesmas, Catat Lokasinya!
Oleh karenanya, Syahril meminta semua pihak sabar menanti pengumuman dari Presiden Jokowi dan penjelasan Kemenkes.
"Nah, untuk waktunya (pengumuman), tentu saja kita akan menunggu kepastian Kemenkes maupun Presiden," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Keppres itu diteken Jokowi pada 13 Mei 2020. Keppres tersebut memiliki tiga poin pernyataan.
Pertama, menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Kedua, bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai melalui sinergi antar-kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Ketiga, gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkes Sebut Vaksinasi Tak Lagi Gratis jika Status Darurat Covid-19 Nasional Dicabut".
Baca juga: Warung Soto di Gatak Klaten Ternyata Tempat Prostitusi, Terbongkar setelah Seorang Kakek Meninggal
Baca juga: 418 Bacaleg Kudus dan Jepara Datangi RSUD Loekmono Hadi, Cek Kesehatan untuk Syarat Daftar ke KPU
vaksin covid-19
vaksin covid tak gratis
biaya perawatan covid
pandemi covid 19 berakhir
status pandemi covid dicabut
Waspada! Paparan Polusi Udara Dapat Memicu Stroke, Bahkan dalam Waktu Pendek |
![]() |
---|
Benarkan Asap Rokok Bisa Sebabkan Anak Alami Bibir Sumbing |
![]() |
---|
Tiga Penyakit Paling Banyak Diderita Pasien Pasca-lebaran |
![]() |
---|
Waspadai Diare saat Libur Lebaran, Hindari Makanan dan Kebiasaan Ini untuk Mencegahnya |
![]() |
---|
Ini Pemeriksaan yang Diterima saat Cek Kesehatan Gratis: Deteksi Thalasemia Pada Balita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.