Berita Pati

Viral, Warga Pasucen Pati Serbu Mobil Toyota Calya. Tersulut Emosi Sopir Tabrak dan Hajar 2 Remaja

Video sebuah mobil Toyota Calya berwarna merah jadi sasaran amuk massa di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, viral di media sosial.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tangkap Layar Media Sosial
Massa merusak mobil Toyota Calya warna merah di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Sabtu (6/5/2023). Warga marah sopir mobil tersebut menyerempet dan menganiaya dua remaja pemotor warga Pasucen. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Video sebuah mobil Toyota Calya berwarna merah jadi sasaran amuk massa di Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di Facebook, Instagram, Tiktok, dan pesan berantai WhatsApp, massa yang emosi menggulingkan mobil bernomor polisi H 1927 KR tersebut.

Kepala Desa Pasucen Wiwik Hadiyanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.

Menurut Wiwik, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (6/5/2023) sore.

Baca juga: Alibi Ayah di Pati Bunuh Bayi 3 Bulan: Nangis saat Minta Ketua RW Cek CCTV, Baca Surat Yasin 41 Kali

Warga emosi karena pengemudi mobil menganiaya dua pengendara sepeda motor yang merupakan warga setempat.

Penganiayaan bermula dari perselisihan di jalan raya yang berujung pada aksi kejar-kejaran.

Informasi yang didapat, mulanya, Calya merah yang dikemudikan RS (25), warga Saliyan, Pati Lor, Kecamatan Pati, melaju dari arah Tayu (utara) menuju Pati Kota (selatan), sekira pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di jalan raya Desa Mojoagung, Kecamatan Trangkil, sepeda motor Vixion bernomor polisi K 4127 LG tak sengaja menabrak bagian belakang mobil.

Sepeda motor tersebut dikendarai dua remaja, MAA (15) dan AAM (17). Keduanya merupakan warga Desa Pasucen, Kecamatan Trangkil.

Usai kejadian itu, pengendara sepeda motor terus melaju tanpa berhenti.

Akhirnya, RS yang mengemudikan mobil Calya mengejar mereka sampai masuk Dukuh Gandong, Desa Pasucen.

Di sana, RS menyerempet sepeda motor sampai MAA dan AAM terjatuh.

Tak sampai di situ, RS juga memukuli mereka sehingga keduanya dilarikan ke rumah sakit.

Menurut Wiwik, satu di antara korban, saat ini, masih dirawat inap di RSU Fastabiq karena mengalami patah tulang tangan.

"Sementara, yang satu lagi, sudah pulang. Rawat jalan. Semoga, kasus ini bisa segera ditangani baik dan pelaku bertangungjawab," kata dia.

Baca juga: 10 Pasangan Bukan Suami-Istri Digerebek saat Ngamar di Hotel dan Kos-kosan di Pati Selama Ramadan

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar mengatakan, penganiayaan yang dilakukan RS membuat warga sekitar geram.

Terlebih, kedua korban merupakan warga setempat, warga Desa Pasucen.

Untuk mencegah terjadinya kerusuhan lebih besar, pelaku beserta dua penumpang mobil diamankan di rumah seorang perangkat desa.

Dalam video yang beredar, warga yang murka hendak melakukan penghakiman massa pada pelaku namun personel Polresta Pati datang ke lokasi dan berhasil mengevakuasi pelaku sehingga terhindar dari amukan massa.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas keamanan dengan warga.

Namun, pada akhirnya, pelaku berhasil dievakusi dan dibawa ke Polresta Pati untuk dimintai keterangan dan diproses hukum lebih lanjut.

"Warga emosi sehingga kami mengevakuasi RS dan rekan-rekannya supaya tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan lebih lanjut," kata Onkoseno saat diwawancarai awak media di Polresta Pati, Senin (8/5/2023) sore.

Saat ini, kata dia, RS telah diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan penganiayaan yang dia lakukan terhadap dua orang korban di bawah umur.

RS dijerat UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Onkoseno. (*)

Baca juga: Tetap Berkomitmen Usung Prabowo, Gerindra Siap Hadapi PDIP di Pilpres 2024. Tutup Pintu Koalisi

Baca juga: 10 Perusahaan di Jateng Belum Tuntaskan Pembayaran THR Lebaran 2023, Masih Mencicil

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved