Berita Jateng

10 Pasangan Bukan Suami-Istri Digerebek saat Ngamar di Hotel dan Kos-kosan di Pati Selama Ramadan

Sebanyak 20 orang atau 10 pasangan bukan suami-istri digrebek personel Satpol PP. Mereka kedapatan tengah berada ngamar di hotel dan indekos.

ist/dok satpol pp pati
Personel Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan kepada warga yang kedapatan ngamar berduaan dan berstatus bukan suami-istri di kamar hotel dan indekos di Pati, Jawa Tengah. Pada Ramadan ini, petugas menggencarkan dan pencegahan penyakit masyarakat. 4 pasangan yang bukan suami-istri ditemukan di tempat kos di Kampung Dosoman, sementara 2 pasangan lainnya ditemukan di sebuah hotel di Kalidoro dan 4 pasangan di sebuah hotel area Panjunan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati berhasil menggerebek 10 pasangan bukan suami-istri yang kedapatan ngamar di hotel dan kos-kosan selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menggencarkan razia di beberapa lokasi termasuk hotel dan kos-kosan.

Pada Sabtu 8 April 2023 dini hari, empat pasangan yang bukan suami-istri ditemukan di tempat kos di Kampung Dosoman, sementara dua pasangan lainnya ditemukan di sebuah hotel di Kalidoro dan empat pasangan di sebuah hotel area Panjunan.

"Di tempat kos di Kampung Dosoman kami mendapati ada empat pasangan bukan suami istri.

Baca juga: Hanya 20 Hari, Polres Pati Tangkap 17 Penjual serta Pembeli Sabu dan Tembakau Gorila

Petugas Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan kepada pasangan bukan suami-istri yang kedapatan sedang ngamar di hotel dan indekos di Pati, Jawa Tengah. Petugas memperketat pengawasan penyakit masyarakat saat Ramadan ini.
Petugas Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan kepada pasangan bukan suami-istri yang kedapatan sedang ngamar di hotel dan indekos di Pati, Jawa Tengah. Petugas memperketat pengawasan penyakit masyarakat saat Ramadan ini. (ist/dok satpol pp pati)

Kemudian dua pasangan di hotel di area Kalidoro dan empat pasangan di sebuah hotel area Panjunan," kata Sugiyono kepada TribunBanyumas.com.

Setelah didata dan dimintai keterangan lebih lanjut, para pasangan ini dibina dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Para pasangan tersebut berasal dari Kabupaten Pati dan sebagian lainnya dari luar kota.

Sugiyono menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui apakah pasangan-pasangan ini pacaran atau terlibat dalam prostitusi online.

"Ada dua puluh orang atau 10 pasangan yang terjaring.

Ada dari Pati, ada juga dari luar kota.

Kami bina, kami imbau mereka untuk menikah.

Kami juga meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya," imbuhnya.

Namun, yang jelas mereka melanggar Perda dan harus diberikan pengajaran agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.

Baca juga: Resahkan Pengguna Jalan, Balap Liar di JLS Pati Dibubarkan Polisi. 7 Pebalap dan 60 Motor Diamankan

Sugiyono juga meminta pemilik kos dan hotel untuk bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.

Pihaknya juga akan melaporkan kejadian ini kepada dinas terkait yang mengurusi perizinan kos dan hotel untuk menertibkan mereka.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan aturan-aturan yang berlaku, Satpol PP Pati berharap adanya razia seperti ini dapat mengurangi jumlah pelanggaran selama Ramadan. (*)

Baca juga: Sakit Hati Dicerai, Pria di Pati Bacok Mantan Istri setelah Gagal Bakar Hidup-hidup

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved