Berita Jateng
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya
guru PPPK harus mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). Selain itu harus mendapat jam mengajar 24 jam.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG-Ratusan guru tergabung Forum Relokasi PPPK di Jawa Tengah meminta tunjangan profesi guru (TPG).
Para guru PPPK itu mengadu ke Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Petir Jawa Tengah Zainal Abidin Petir karena diduga mendapat intervensi saat akan melakukan audiensi dengan Gubernur Jateng pada Rabu (27/8/2025). Adanya intervensi itu, Petir menindaklanjuti ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng dan ditemui langsung oleh Sekretaris Dinas, Syamsudin.
"Saya mendapat informasi dari teman-teman guru tidak jadi audensi karena ada intervensi salah satu Kabid di Disdikbud Jateng untuk tidak perlu wadul Gubernur," ujarnya saat mendatangi Disdikbud Jateng Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, terdapat 577 guru PPPK yang tidak mendapat TPG. Hal ini dikarenakan mereka tidak mendapatkan jam mengajar di sekolah induk, sekolah penempatan jauh dari domisili guru, mengajar tidak sesuai SK jabatan atau non linier. Sementara untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT). Selain itu harus mendapat jam mengajar 24 jam.
"Dampaknya guru tidak akan mendapatkan TPG karena tidak memenuhi 24 jam mengajar. TPG yang besarnya satu kali gaji dan biasanya akan diterima 3 bulan sekali. Kami meminta Disdikbud Jateng membantu agar para guru PPPK sejahtera," tuturnya.
Sekertaris Disdikbud Jateng Syamsudin mengupayakan permohonan tersebut. Disdikbud Jateng langsung membentuk desk relokasi/redistribusi untuk mengatasi permasalah tersebut.
"Penyelesaian masalah tersebut dan diupayakan pertengahan bulan September selesai," ujarnya Syamsudin.
Ia mengatakan Disdikbud telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pusat, Kemendikbud, Kemen Pan-RB dan BKN. Menurutnya dari 577 guru PPPK sudah direalisasikan 269 dengan skema redistribusi.
"Guru tersebut ditugaskan di sekolah yang ada jam pelajaran sesuai kompetensi/ jurusan yang dimiliki dengan menerbitkan SPT. Juga mereka mengajar didekatkan domisili masing- masing guru," tuturnya.(rtp)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.