Berita Nasional
Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak Soal THR Tak Dibayar
Posko Satgas THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.988 layanan konsultasi dan aduan terkait THR.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima 1.988 layanan konsultasi dan aduan terkait THR.
Dari jumlah tersebut, 106 konsultasi dan aduan datang dari Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi menjelaskan, data tersebut diterima mulai 28 Maret 2023 atau sejak posko didirikan sampai 14 April 2023.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker
Berdasarkan catatan Kemenaker, secara rinci, sebanyak 1.050 merupakan layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Anwar mengatakan, dari layanan aduan itu, 468 aduan THR tidak dibayarkan, 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan, dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini," katanya melalui keterangan tertulis resmi, Minggu (16/4/2023).
Anwar mengungkapkan, ada 669 perusahaan yang diadukan.
Adapun dari total 938 aduan, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Semantara, mengenai layanan konsultasi, ada sebanyak 1.050.
Baca juga: Cara Pabrik Garmen di Kudus Nyaris Tak Bisa Bayar THR Karyawan, Utang ke Koperasi Perusahaan
Dari sisi sebaran, terdapat tiga aduan di Provinsi Aceh, 16 aduan di Provinsi Sumatera Utara, 16 di Sumatera Barat, dan 16 di Riau.
Sementara, Jambi (8), Sumatera Selatan (17), Bengkulu (0), Lampung (3), Kepulauan Bangka Belitung (4), serta Kepulauan Riau (12).
DKI Jakarta (312), Jawa Barat (217), Jawa Tengah (106), DIY (25), Jawa Timur (52), dan Banten (76).
Berikutnya, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan, NTB (2), NTT (1), Kalimantan Barat (4), Kalimantan Tengah (4), Kalimantan Selatan (9), Kalimantan Timur (8), Kalimantan Utara (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tengah (4), Sulawesi Selatan (9), Sulawesi Tenggara (3), Gorontalo (1), Sulawesi Barat (0), Maluku (1), Maluku Utara (1), Papua (2), Papua Barat (0).
"Atas aduan-aduan tersebut, kami akan menindaklanjuti, baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Terima 938 Aduan Terkait THR, Terbanyak di DKI Jakarta".
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Acara JATMA Pimpinan Habib Luthfi di Istiqlal |
![]() |
---|
Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding |
![]() |
---|
Erick Thohir: Kalau Klub Tak Bayar Gaji Pemain, Uang dari Liga Tinggal Kami Potong |
![]() |
---|
18 Agustus 2025 Batal Jadi Libur Nasional, Hanya Cuti Bersama. Ini Dampak ke Pekerja Swasta |
![]() |
---|
Sejumlah Penerima Bansos Punya Saldo Rekening di Atas 50 Juta, Dokter hingga Manager Masih Terima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.