Berita Jateng
Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.
Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.
Baca juga: Asyik, Honorer di Kebumen Lega Bakal Dapat THR
Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.
Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.
Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.
"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil.
Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan.
Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya.
Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TribunBanyumas.com, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.
Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.
Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Baca juga: Ajudan Pj Bupati Banjarnegara Bantah Ditodong Senpi Gegara tak Kasih THR dan Fee
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.
posko aduan thr
pengaduan thr 2023
pengaduan thr
pengaduan thr tidak terbayarkan
Jateng
Disnakertrans Jateng
TribunBanyumas.com
Sakina Rosellasari
"Jangan Ada Pati Kedua", Pesan Wakil Gubernur Taj Yasin kepada Kepala Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Mega Proyek Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa |
![]() |
---|
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.