Berita Jateng

Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

ist/dok pemprov jateng
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari. Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Posko aduan dan konsultasi THR ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023.

Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media.

Baca juga: Asyik, Honorer di Kebumen Lega Bakal Dapat THR

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil.

Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan.

Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya.

Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada TribunBanyumas.com, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.

Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Baca juga: Ajudan Pj Bupati Banjarnegara Bantah Ditodong Senpi Gegara tak Kasih THR dan Fee

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved