Berita Jateng
Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.
Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan.
Baca juga: Disnakerin Kota Tegal Buka Posko Pengaduan Soal THR, Laporan Juga Bisa Disampaikan Lewat WA
Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi.
Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi.
Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.
Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri agar semua happy," imbuh Sakina. (*)
Baca juga: Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran
posko aduan thr
pengaduan thr 2023
pengaduan thr
pengaduan thr tidak terbayarkan
Jateng
Disnakertrans Jateng
TribunBanyumas.com
Sakina Rosellasari
"Jangan Ada Pati Kedua", Pesan Wakil Gubernur Taj Yasin kepada Kepala Daerah di Jateng |
![]() |
---|
Mega Proyek Bendungan Karangnongko Blora Bakal Gusur Warga 5 Desa |
![]() |
---|
Saat Daerah Lain Naik hingga Picu Polemik, PBB di Semarang Justru Turun untuk Kategori Ini |
![]() |
---|
Marak Judol dan Pinjol Sumbang Kasus Perceraian di Kota Semarang |
![]() |
---|
Rumah Terbakar di Wonosobo Saat Penghuni Sedang Goreng Opak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.