Berita Jateng
Lima Buruh Media Gugat Perusahaannya di PHI, Minta Hak Gaji dan THR Dibayar
Lima pekerja media di sebuah perusahaan surat kabar di Jawa Tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima pekerja media di sebuah perusahaan surat kabar di Jawa Tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Kelima buruh media itu meliputi Sumarlan (scanner), Wahid Hadiansyah (scanner), Adhitya Rendra Wirabhuana (layouter), Arif Sunarso (layouter) dan Aris Mulyawan (kepala desk).
Rencana gugatan ke pengadilan perburuhan itu dilakukan selepas tidak ada kata mufakat dalam mediasi di tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang.
Buntunya mediasi itu sesudah Disnaker Kota Semarang memberikan anjuran dalam risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bernomor B/1141/500.15/IV/2026. Anjuran itu ditolak oleh kedua belah pihak.
"Iya, kami telah menerima risalah itu, selepas ini kami akan tempuh gugatan ke PHI, waktunya sesegera mungkin," ujar pendamping hukum kelima buruh media dari LBH Semarang, Amandela Andra Dynalaida atau Dela kepada Tribunjateng.com, Kamis (16/4/2026) malam.
Kelima pekerja media tertua di Jateng itu menuntut hak-haknya kepada perusahaan sejak Maret 2025.
Mereka meminta perusahaan untuk membayar gaji mereka secara penuh yang telah dipangkas hingga 45 persen sejak 2020. Artinya, mereka hanya menerima gaji sebesar 55 persen.
Namun, pemotongan upah dengan presentase berbeda sudah dilakukan sejak tahun 2019.
Pemangkasan semakin besar dilakukan perusahaan dengan dalih pandemi Covid-19 , meskipun status Covid-19 telah lama dicabut, praktik sunat gaji terus berlanjut hingga sekarang.
Selain gaji, mereka juga meminta hak Tunjangan Hari Raya (THR) agar dibayar secara penuh. Pemberian THR sejauh ini tidak dilakukan satu kali gaji melainkan berpatokan pada 55 persen gaji, pencairan THR itupun dilakukan dengan cara dicicil.
Merujuk risalah Disnaker Kota Semarang, selisih upah yang harus dibayarkan perusahaan ke pekerja versi pekerja : Surmarlan (periode 2019-2025) sebesar Rp303 juta, Wahid Hardiansyah (2019-2025) Rp307 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana (2019-2025) Rp305 juta, Arif Sunarso (2019-2025) Rp307 juta, dan
Aris Mulyawan (2020-2025) Rp254 juta.
Selisih THR, Surmarlan (periode 2013-2025) sebesar Rp17,2 juta, Wahid Hardiansyah (2013-2025) Rp17,2 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana (2013-2025) Rp17,2 juta, Arif Sunarso (2015-2025) Rp16,7 juta, dan
Aris Mulyawan (2015-2025) Rp16,7 juta.
Baca juga: PSIS Tanpa Pelatih dan Kiper Utama di Jayapura, Manajemen: Target 3 Poin Tak Berubah!
Sementara anjuran upah yang harus dibayarkan perusahaan ke buruh versi dari Disnaker Kota Semarang yakni :
Surmarlan sebesar Rp95,7 juta, Wahid Hardiansyah Rp115 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana Rp115 juta, Arif Sunarso Rp116 juta, dan Aris Mulyawan Rp90 juta.
Untuk selisih THR, Disnaker menyarankan angka Surmarlan sebesar Rp15,7 juta, Wahid Hardiansyah Rp15,7 juta, Adhityə Rendra Wirabhuana Rp15,7 juta, Arif Sunarso Rp15,2juta, dan Aris Mulyawan Rp15,2 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/GUgatan-pekerja-media-PHI.jpg)