Berita Jateng
Lima Buruh Media Gugat Perusahaannya di PHI, Minta Hak Gaji dan THR Dibayar
Lima pekerja media di sebuah perusahaan surat kabar di Jawa Tengah menyiapkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Lebih dari satu tahun berjuang, risalah itu terbit yang menurut Dela, jauh dari harapan buruh.
Dela mengaku, risalah tersebut terbit dan diambil secara langsung oleh para buruh media tersebut di kantor Disnaker Kota Semarang, Rabu (15/4/2026) siang.
"Tuntutan kami mengenai denda upah dan denda THR serta pengembalian pemotongan upah menjadi 100 persen tidak dikabulkan " kata Dela.
Alasan perusahaan, kata Dela, selalu mengarah pada perusahaan merugi. Padahal, tim hukum melihat pimpinan perusahaan media tersebut yang mengklaim terbesar di Jawa Tengah menjadi sponsor berbagai kegiatan di Kota Semarang.
Selain itu, perusahaan tidak pernah menyodorkan data audit eksternal yang menerangkan perusahaan bangkrut. "Dari proses perundingan yang kami lakukan dengan perusahaan mereka hanya mengaku, tapi tidak ada bukti konkretnya seperti audit eksternal," ungkapnya.
Perwakilan buruh, Sumarlan mengaku, kecewa atas terbitnya risalah dari Disnaker Kota Semarang. Ia menilai, risalah tersebut menunjukkan keberpihakan Disnaker ke perusahaan.
"Disnaker dalam risalah mencantumkan secara rinci jawaban perusahaan yang itu tidak disampaikan secara langsung ke kami, sementara pendapat pekerja tidak dicantumkan secara rinci," ungkapnya.
Terpisah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Semarang Bondan Widyasari mengatakan, tidak ada titik temu karena kedua belah pihak menolak anjuran risalah tersebut.
Ia melanjutkan, pekerja menerima sebagian anjuran mediator tetapi penerimaan sebagian itu dianggap menolak anjuran. Sikap yang sama dilakukan perusahaan karenatidak memberikan jawaban selama 10 hari sejak diterbitkan anjuran maka dianggap menolak.
"Sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa dilanjutkan ke PHI," ujarnya kepada Tribunjateng.com. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/GUgatan-pekerja-media-PHI.jpg)