Berita Kudus
Cara Pabrik Garmen di Kudus Nyaris Tak Bisa Bayar THR Karyawan, Utang ke Koperasi Perusahaan
Sebuah perusahaan di Kabupaten Kudus nyaris tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS – Sebuah perusahaan di Kabupaten Kudus nyaris tidak bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan.
Namun, perusahaan akhirnya meminjam uang ke koperasi perusahaan untuk membayar THR.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop-UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Posko Pengaduan THR 2023, Begini Cara Melapor ke Disnaker
Hanya saja, Rini enggan menyebut nama perusahaan tersebut. Dia hanya memberi petunjuk, perusahaan tersebut bergerak di bidang tekstil.
"Jadi, perusahaan tersebut tadinya mau mencicil THR tapi kemudian meminjam ke koperasi untuk membayar THR."
"Jadi, perusahaan yang mencicil ke koperasi. Akhirnya, masalah THR di perusahaan ini sudah selesai," kata Rini.
Selain masalah ini, kata Rini, belum ada kendala berarti dalam urusan THR di Kudus.
Sejauh ini, perusahaan, termasuk perusahaan rokok di Kudus, seluruhnya sepakat membayarkan THR sesuai edaran dari Kementerian Tenaga Kerja.
"Kalau berdasarkan keputusan edaran tersebut, maksimal pemberian THR adalah tujuh hari sebelum Lebaran," kata Rini.
Baca juga: Warga Graha Alka Kaliwungu Kudus Resah: Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Kini akan Dilelang
Untuk menampung segenap keluh kesar para buruh, kata Rini, Disnakerperinkop-UKM telah membuka posko THR di kantornya.
Posko tersebut dibuat sejak 7 April sampai 10 Mei 2023.
Sejak adanya posko THR, memang belum ada laporan secara resmi berkaitan silang sengkarut THR di Kudus.
Namun, ada yang berkonsultasi perihal THR di posko tersebut.
"Masalah yang dikonsultasikan perihal THR dan kesesuaian dengan regulasi," ujar Rini.
Kemudian, katanya, untuk memastikan para buruh mendapat haknya, Disnakerperinkop terjun ke lapangan melakukan pantuan di sejumlah perusahaan saat pencairan THR. (*)
Baca juga: Geram Percabulan di Ponpes Batang, Ganjar Bentuk Posko dan Terjunkan Tim Trauma Healing bagi Korban
Baca juga: Bawaslu Purbalingga Harapkan Peran Aktif Masyarakat: Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu
Diduga Langgar Disiplin ASN, Kepala Dinas Perdagangan Pemkab Kudus Dibebastugaskan Sementara |
![]() |
---|
Niat Jual Gudang, Pengusaha Kudus Malah Tertipu Rp2 Miliar |
![]() |
---|
Dampak Polemik Royalti, PO Haryanto Tak Lagi Putar Musik di Bus. Kru Bandel Tanggung Tagihan LMKN |
![]() |
---|
Pasar Kliwon Kudus Sepi Pembeli, Pedagang Ekspresikan Keprihatinan dengan Pawai di HUT Ke 80 RI |
![]() |
---|
Direktur Perusda Percetakan Kudus Dicopot. Proyek yang Masuk Digarap di Luar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.