Penembakan Brigadir J

Terus Upayakan Pengurangan Hukuman, Ricky Rizal akan Ajukan Kasasi

Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo bakal memperjuangkan pengurangan hukuman lewat kasasi.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Ricky Rizal akan mengajukan kasasi setelah majelis hakim banding memperkuat putusan vonis 13 tahun penjara di PN Jakarta Selatan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo bakal memperjuangkan pengurangan hukuman lewat kasasi.

Langkah ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, PT DKI Jakarta menguatkan putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu.

"Ya, insyaallah, Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan (PT DKI Jakarta) ini," ujar Koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ricky Rizal Bersiap Banding atas Vonis 13 Tahun Penjara: Saya Tidak Pernah Berniat Membunuh Yoshua

Erman berpandangan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta tidak mempertimbangkan fakta-fakta sebagaimana yang telah dituangkan dalam memori banding.

Menurutnya, putusan PT DKI Jakarta hanya meneruskan asumsi yang telah dibangun dalam pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Menurut keyakinan saya, ini melanjutkan putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan," kata Erman.

"Menurut saya, (keputusan yang dijatuhkan PT DKI Jakarta) untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah peradilan sesat," imbuhnya.

Diketahui, polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu mengajukan banding usai divonis 13 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap rekan sesama ajudan Sambo, Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Mulyanto dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu sore.

Baca juga: Putusan Hakim Tingkat Banding, Bripka RR Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Dengan demikian, memori banding yang diajukan oleh kubu Ricky Rizal Wibowo ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Majelis hakim PT DKI Jakarta pun memerintahkan eks ajudan Ferdy Sambo itu tetap berada di dalam tahanan.

Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ricky Rizal, ada tiga terdakwa lain yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Ferdy Sambo, istrinya, Putri Candrawathi, dan asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Banding yang diajukan ketiganya juga ditolak oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta.

Dengan demikian, putusan terhadap tiga terdakwa lain juga masih sama dengan putusan PN Jakarta Selatan.

Terdapat satu terdakwa lain, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah di antara para terdakwa lain.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Tolak Banding yang Diajukan

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ricky Rizal Bakal Ajukan Kasasi Usai Permohonan Bandingnya Ditolak".

Baca juga: KPK Ungkap 4 Proyek Terjadi Suap di Ditjen Perkeretaapian, Termasuk Rel Ganda Solo. Ada 10 Tersangka

Baca juga: Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini, Kamis 13 April 2023: Naik Tipis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved