Berita Nasional

Putusan Hakim Tingkat Banding, Bripka RR Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Hakim tingkat banding tetap memutus Bripka RR dengan pidana 13 tahun penjara.

Editor: khoirul muzaki
Tribunnews
Kolase foto Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, satu di antara tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bripka RR siap buka-bukaan terkait kasus Brigadir J setelah bertemu istri dan adik. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA-Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding atas perkara tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) .

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bripka RR. 

"Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).

Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan,"lanjutnya.

Sidang terbuka ini tidak dihasiri terdakwa Ricky Rizal Wibowo maupun kuasa hukumnya. 

Sebelumnya, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR sempat mengajukan upaya hukum banding atas vonis 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 14 Februari 2023 lalu.

Untuk diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa, akni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi pidana mati, sementara Putri Candrawathi dipidana 20 tahun penjara.

Terrdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan  terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Itu lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Bharada E jauh lebih beruntung karena hanya divonis sangat ringan yakni hanya 1 tahun 6 bulan dan menyatakan menerima putusan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Atas vonis tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf menyatakan banding.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved