Pemilu 2024

Kepala Sekolah PNS/ASN di Banyumas Terancam Dipecat, Dukung Bakal Calon Anggota DPD RI

Seorang PNS yang menjabat kepala SD di Banyumas terancam dipecat karena mendukung bakal calon anggota DPD RI dapil Jawa Tengah.

Permata Putra Sejati/TribunBanyumas.com
Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan (kiri), saat melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap ASN yang diduga melanggar netralitas dalam pemilu, Senin 27 Maret 2023. Seorang PNS atau ASN yang menjabat kepala sekolah di Banyumas melanggar netralias ASN dalam pemilihan umum atau pemilu 2024. Ia pun terancam dipecat karena melanggar netralitas ASN dalam pemilu. Yang bersangkutan diduga aktif menggiring dukungan pada satu bakal calon anggota DPD RI dapil Jawa Tengah. 

"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujarnya.

Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada satu bakal calon DPD RI daerah pemilihan Jawa Tengah.

Dari hasil penanganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca juga: Pantau Coklit Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu Banyumas Sambangi Desa Adat Bonokeling

"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023. 

Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," katanya.

Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Baca juga: Masuk Daerah Rawan Konflik Kategori Sedang, Ini yang Dilakukan Bawaslu Banyumas Hadapi Pemilu 2024

Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat. 

Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*)

Baca juga: Peringati HUT Korpri, Pj Bupati Cilacap Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Tak Ikut di Politik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved