Berita Semarang

Duh, 14 Remaja di Kota Semarang Kebelet Nikah. Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Sebanyak 14 remaja di Kota Semarang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

UNSPLASH/DREW COFFMA
Ilustrasi menikah. Sepanjang Januari hingga awal pertengahan Februari 2023, ada 14 remaja di Kota Semarang yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 14 remaja di Kota Semarang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

Pengajuan itu dilakukan sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2023.

"Yang mengajukan dispensasi nikah di awal tahun 2023 ada 14 anak di bawah umur. Yang sudah terselesaikan 10 perkara," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang Mohamad Dardiri, Jumat (24/2/2023).

Dari segi angka, menurutnya, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi nikah di awal tahun ini menurun dibandingkan awal tahun lalu.

Pada awal 2022, ada 21 remaja mengajukan dispensasi menikah.

Sementara, awal 2021 ada 31 remaja, dan awal 2020, ada 31 remaja.

Baca juga: Duh! 20 Anak di Banyumas Ajukan Dispensasi Nikah dalam Sebulan Terakhir, Ada yang Masih SMP

Baca juga: Daihatsu Xenia Tersambar Kereta Api di Gayamsari Semarang, Pasangan Suami Istri Asal Salatiga Tewas

Menurut Dardiri, mayoritas remaja mengajukan dispensasi menikah karena dalam kondisi sudah hamil.

Meski begitu, menurutnya, tidak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan.

Sesuai Undang-undang No 16 Tahun 2019 yang merupakan pembaharuan dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur usia minimal calon mempelai.

Yakni, 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sementara, data PA Kota Semarang terkait dispensasi nikah secara tahunan, terlihat ada ratusan anak di bawah umur yang mengajukan izin nikah.

Secara rinci, pada tahun 2020, ada 226 remaja mengajukan nikah.

Jumlah ini meningkat lebih banyak di tahun 2021, yakni mencapai 259 anak.

Namun, pada tahun 2022, turun menjadi 172 anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Lalu, bagaimana dengan kasus perceraian?

Apakah juga mengalami penurunan?

Menurut Dardiri, kasus cerai gugat masih mendominasi di Kota Semarang.

Baca juga: Imbauan PSIS Semarang saat Menjamu Persita di Maguwoharjo, Minta Suporter Jangan Nekat ke Stadion

Baca juga: Biaya Haji Naik, Kemenag Kota Semarang Pastikan Tak Ada Calon Jemaah yang Mundur. Separo Belum Lunas

Pada 2020, kasus perceraian tercatat sebanyak 3.279 kasus.

Dari jumlah tersebut, 2.469 kasus cerai di dilayangkan pihak perempuan atau cerai gugat.

Sedangkan 810 di antaranya, merupakan cerai talak dari pihak laki-laki.

Sementara, pada tahun 2021, kasus cerai gugat mencapai 2.588 kasus dan cerai talak sebanyak 795 kasus.

"Pada 2021, angka perceraian di Kota Semarang sedikit meningkat dengan 3.383 kasus," sambungnya.

Sementara itu, pada 2022, kasus perceraian sedikit menurun dengan jumlah 3.378 kasus.

Rinciannya, sebanyak 2.591 cerai gugat dan 787 kasus dari cerai talak.

"Tahun 2023 awal, cerai talak 81 kasus dan cerai gugat 336. Yang selesai diputus 42 cerai talak dan 151 cerai gugat," jelas Dardiri. (*)

Baca juga: UPDATE Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes: 5 Pelaku Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Baca juga: Swafoto, Pengunjung Temukan Potongan Kaki Kanan Manusia di Aliran Sungai Grogojan Sewu Karanganyar

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved