Berita Banyumas

Duh! 20 Anak di Banyumas Ajukan Dispensasi Nikah dalam Sebulan Terakhir, Ada yang Masih SMP

Pengadilan Agama Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengeluarkan lebih dari 20 dispensasi menikah untuk anak sepanjang Januari hingga awal Februari 2023.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
UNSPLASH/DREW COFFMA
Ilustrasi menikah. Sepanjang Januari hingga awal Februari 2023, Pengadilan Agama Purwokerto, Kabupaten Banyumas, telah mengeluarkan lebih dari 20 dispensasi menikah bagi anak. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pengadilan Agama Purwokerto, Kabupaten Banyumas, mengeluarkan lebih dari 20 dispensasi menikah untuk anak, sepanjang Januari hingga awal Februari 2023.

Yang membuat miris, ada dispensasi yang dikeluarkan untuk anak SMP.

Ketua Pengadilan Agama Purwokerto H Arinal mengatakan sebagian besar anak-anak tersebut terpaksa menikah dini karena hamil di luar nikah.

Baca juga: Pernikahan Dini di Jateng Alami Perkembangan Fluktuatif, Masa Pandemi Meningkat Drastis

Baca juga: Acara Peringatan Hari Kartini, Ganjar Bahas Isu Pernikahan Dini di Jateng

Arinal mengatakan, kasus pernikahan dini itu tidak mencakup 27 kecamatan di Banyumas.

Melainkan, hanya 16 kecamatan yang masuk wilayah kerjanya.

"Selama Januari hingga awal Februari 2023, tercatat lebih dari 20 anak yang menikah dini (mengajukan dispensasi nikah)," kata Arinal kepada wartawan di GOR Satria Purwokerto, Jumat (10/2/2023).

Usia mereka, kata Arinal, rata-rata di bawah 17 tahun atau SMA.

Bahkan, ada juga yang masih duduk di bangku SMP.

"Rata-rata masih SMA tetapi ada juga SMP," ungkap Arinal.

Menurut Arinal, anak yang mengajukan dispensasi nikah pada umumnya disebabkan hamil di luar nikah.

Kondisi itu mengakibatkan orangtua tidak punya pilihan lain.

"Ya, daripada, daripada, lebih baik menikah," ujar Arinal.

Baca juga: Meriah! Siswa SD Negeri Pandansari Ikuti Lomba Sunda Manda hingga Lato-lato, Sambut HUT Banyumas

Baca juga: Pemuda asal Banjarsari Banyumas Tewas Usai Kena Pukulan di Dada Kiri, Polisi Masih Dalami Motif

Arinal menyebut, pada tahun 2022 lalu, pihaknya mengeluarkan lebih dari 300 dispensasi nikah.

Jumlah tersebut lebih banyak dibanding tahun 2021.

Sementara itu, Bupati Banyumas Achmad Husein mengaku prihatin dengan fenomena banyaknya pernikahan dini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved