Berita Brebes
UPDATE Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes: 5 Pelaku Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Lima dari enam pemerkosa remaja 15 tahun di Brebes dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim.
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Lima dari enam pemerkosa remaja 15 tahun di Brebes dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (20/2/2023).
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, mengatakan, sidang kelima pelaku pemerkosaan itu lebih cepat lantaran para terdakwa masih di bawah umur.
Itu sebabnya, imbuh Rini, proses sidang juga tertutup untuk umum. Proses sidang menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).
"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Rini saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas
Baca juga: Bukan Uang Damai, Ini Kesepakatan Keluarga Korban dan Pemerkosa di Brebes sebelum LSM Terlibat
Rini mengungkapkan, setelah vonis, kelimanya akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.
Sedangkan satu pelaku lain, yang tidak masuk kategori bawah umur, masih menjalani proses hukum.
"Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.
Rini mengungkapkan, para pelaku di bawah umur ini diupayakan tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.
Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.
"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di lapas tetap akan belajar," kata Rini.
Sementara, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.
Baca juga: Montir Bengkel Tewas Bersimbah Darah di Brebes. Pelaku Masih SMA, Emosi Korban Selingkuh dengan Ibu
Baca juga: Polisi Brebes Ditemukan Tewas di Pos Lalu Lintas di Brexit, Pintu Terkunci dari DalamĀ
Saputra mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi.
"Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini, kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata Saputra kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes menjadi viral lantaran diselesaikan secara damai dengan mediasi LSM.
pemerkosaan di brebes
pemerkosaan anak
kasus percabulan anak
brebes news
berita brebes hari ini
PN brebes
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Teriakan Perempuan di Waduk Penjalin Brebes Gegerkan Pemancing, Terpeleset dan Terlilit Gulma |
![]() |
---|
Niat Belanja Ayam, Warga Wanatawang Brebes Tiba-tiba Ambruk di Pasar Jatibarang Brebes |
![]() |
---|
2 Pencuri Gagal Gasak Honda CRF di Banjarharjo Brebes, Tepergok Pemilik saat Utak-atik Kontak |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Jalan Pantura Brebes Dipicu Perbaikan Jalan, Truk Muatan Mesin Pindah Jalur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kecelakaan Beruntun Libatkan 4 Kendaraan di Jalan Pantura Brebes, Sopir Truk Terjepit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.