Berita Brebes

UPDATE Kasus Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Brebes: 5 Pelaku Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Lima dari enam pemerkosa remaja 15 tahun di Brebes dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK Humas Polda Jateng
Polisi mengamankan enam pelaku pemerkosaan remaja putri di Kecamatan Tanjung, Brebes, di mapolres setempat, Senin (17/1/2023) sore. Lima di antara pemerkosa yang masih di bawah umur tersebut telah divonis 1 tahun 2 bulan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Lima dari enam pemerkosa remaja 15 tahun di Brebes dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Senin (20/2/2023).

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Brebes, Rini Pudjiastuti, mengatakan, sidang kelima pelaku pemerkosaan itu lebih cepat lantaran para terdakwa masih di bawah umur.

Itu sebabnya, imbuh Rini, proses sidang juga tertutup untuk umum. Proses sidang menggunakan sistem peradilan pidana anak (SPPA).

"Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Rini saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: 5 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes Masih di Bawah Umur, Pemeriksaan Didampingi Bapas

Baca juga: Bukan Uang Damai, Ini Kesepakatan Keluarga Korban dan Pemerkosa di Brebes sebelum LSM Terlibat

Rini mengungkapkan, setelah vonis, kelimanya akan menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus anak di Kutoarjo, Jawa Tengah.

Sedangkan satu pelaku lain, yang tidak masuk kategori bawah umur, masih menjalani proses hukum.

"Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.

Rini mengungkapkan, para pelaku di bawah umur ini diupayakan tetap mendapatkan haknya, seperti pendidikan.

Pihaknya berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing agar pelaku tidak dikeluarkan dari sekolah.

"Masing-masing kepala sekolah siap tidak mengeluarkan para pelaku dari sekolah. Ada satu anak yang duduk di kelas XII SMA akan dibantu ujian. Hak pendidikan akan tetap diupayakan dan di lapas tetap akan belajar," kata Rini.

Sementara, Kepala Seksi Pidum Kejaksaan Negeri Brebes Prabowo Saputra mengatakan, vonis majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 2 tahun penjara dan keterampilan kerja selama 3 bulan.

Baca juga: Montir Bengkel Tewas Bersimbah Darah di Brebes. Pelaku Masih SMA, Emosi Korban Selingkuh dengan Ibu

Baca juga: Polisi Brebes Ditemukan Tewas di Pos Lalu Lintas di Brexit, Pintu Terkunci dari DalamĀ 

Saputra mengatakan, dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan vonis lebih rendah lantaran kasus tersebut sudah dilakukan mediasi.

"Vonisnya 1 tahun 2 bulan dengan keterampilan kerja 3 bulan. Saat ini, kami masih pikir-pikir sampai Senin depan untuk mengajukan banding," kata Saputra kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Brebes menjadi viral lantaran diselesaikan secara damai dengan mediasi LSM.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved