Berita Brebes

Bukan Uang Damai, Ini Kesepakatan Keluarga Korban dan Pemerkosa di Brebes sebelum LSM Terlibat

Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, Tarmudi, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM.

Istimewa/Polres Brebes
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan berujung damai di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Arwansa memastikan tak ada anggotanya yang terlibat dalam proses damai kasus tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, Tarmudi, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM.

Menurut Tarmudi, sebelum LSM terlibat, telah ada kesepakatan antara keluarga korban dan para pelaku.

Mereka sepakat menikahkan korban dengan satu di antara pelaku pemerkosaan.

Tetapi, rencana itu gagal setelah LSM terlibat dan ingin mendamaikan dengan pemberian uang kompensasi.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron

Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap 6 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Brebes, Korban Juga Divisum

Tarmudi bercerita, pemerkosaan yang dialami remaja 15 tahun itu terjadi akhir tahun lalu, tepatnya 27 Desember 2022.

Setelah kejadian, terjadi musyawarah untuk mencari titik temu antara keluarga para pelaku dan keluarga korban.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Tarmudi mengatakan, korban dan pelaku yang ditunjuk sudah bersedia dinikahkan.

Dari keluarga pelaku yang hendak dinikahkan, bahkan sempat meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan segala keperluan.

Tetapi, sehari setelah kesepakatan, datang LSM ke rumah keluarga korban.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.

Satelah itu, menurut Tarmudi, keesokan harinya, pada 29 Desember 2022 malam, sekelompok LSM itu mendatangi rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.

LSM tersebut mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan ini ke polisi dengan surat kuasa.

Ia juga ikut menyaksikan karena mengikuti pertemuan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved