Berita Brebes

Bukan Uang Damai, Ini Kesepakatan Keluarga Korban dan Pemerkosa di Brebes sebelum LSM Terlibat

Ketua RT di tempat tinggal korban pemerkosaan di Kabupaten Brebes, Tarmudi, memberikan fakta baru di balik mediasi damai yang dilakukan oleh LSM.

Istimewa/Polres Brebes
Wakapolres Brebes Kompol Arwansa saat menggelar konferensi pers terkait kasus pemerkosaan berujung damai di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Arwansa memastikan tak ada anggotanya yang terlibat dalam proses damai kasus tersebut. 

Ia mengatakan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp 200 juta.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," ungkapnya.

Baca juga: Lord Rangga Sunda Empire Berniat Bangun Pabrik Gula di Kampung Halamannya di Brebes

Baca juga: Akhir Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin Brebes, Hakim Hukum 4 Pelaku 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara

Pada pemberitaan sebelumnya, gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, diperkosa oleh enam orang yang merupakan tetangganya, pada Desember 2022.

Kasus tersebut viral setelah dilakukan mediasi damai oleh LSM, di rumah kepala desa.

Meski begitu, Polres Brebes telah menetapkan para pelaku pemerkosaan tersebut sebagai tersangka di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023).

Ada enam orang, satu dewasa dan lima masih di bawah umur.

Mereka adalah AF (17), FH (15), DAP (15), AMI (16), AM (16), dan Adi Irawan (18).

Polisi juga telah menetapkan sembilan anggota LSM itu sebagai tersangka pemerasan.

Tujuh orang di antaranya telah ditahap, sementara dua lainnya masih buron. (*)

Baca juga: Sekda Nonaktif Pemalang Jalani Sidang Korupsi. Terungkap, Ada Uang untuk Biayai Kasus Somasi Bupati

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru

Baca juga: Waspada! Penyakit Campak Meningkat hingga 32 Kali Lipat, 12 Provinsi Nyatakan KLB

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Jumat 20 Januari 2023: Naik Jadi Rp1,06 Juta Per 1 Gram

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved