Berita Brebes
Akhir Kasus Konvoi Khilafatul Muslimin Brebes, Hakim Hukum 4 Pelaku 10 Bulan dan 7 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Brebes menghukum empat pentolan kelompok Khilafatul Muslimin Brebes hukuman penjara 10 bulan dan 7 bulan.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Pengadilan Negeri (PN) Brebes menghukum empat pentolan kelompok Khilafatul Muslimin Brebes hukuman penjara 10 bulan dan 7 bulan.
Putusan ini diberikan dalam sidang yang digelar Selasa (29/11/2022).
Humas PN Brebes Imam Munandar mengatakan, hukuman kurungan 10 bulan dijatuhkan kepada terdakwa Muhammad Ali Jamroni dan Ghozali Ibnu Taman.
Keduanya terbukti bersalah karena telah memerintahkan terdakwa lain untuk menyebarkan berita bohong
Sedangkan dua terdakwa lain, Adha Kumbang dan Dasmad, dihukum pidana penjara 7 bulan.
Baca juga: Viral! Video Konvoi Pemotor dengan Atribut Khilafatul Muslimin di Brebes
Baca juga: Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Brebes Jadi Tersangka, Polda Jateng: Embrio HTI!
Sebelumnya, mereka terlibat dalam kasus berita bohong yang disebarkan dalam konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes, pada Juni 2022, lalu.
Imam mengatakan, para terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Baik yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dalam menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, alias berita bohong.
"Terdakwa mengakui bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Imam.

Imam mengatakan, keempat terdakwa kasus konvoi Khilafatul Muslimin pada Juni 2022 itu menjalani sidang secara daring atau online dari Lapas kelas IIB Brebes.
Terdakwa Ghozali Ibnu Taman merupakan pimpinan cabang Khilafatul Muslimin Brebes.
Sementara Dasmad dan Adha Sikumbang, pimpinan ranting Khilafatul Muslimin.
Baca juga: Korban Selamat Asal Brebes Ceritakan Detik-detik Gempa Cianjur saat Istirahat, 3 Temannya Tewas
Baca juga: Pikap Pengangkut Sangkar Burung Ludes Terbakar di Jalan Pantura Brebes, Api Muncul dari Spion Kiri
Sedangkan Muhammad Ali Jamroni, merupakan amir wilayah Cirebon Raya Jamaah Khilafatul Muslimin.
"Para terdakwa mengikuti sidang yang digelar Pengadilan Negeri Brebes secara daring dari Lapas," ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes Dwi Raharjanto mengatakan, JPU menerima semua putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Brebes.
Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan, para terdakwa dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.
Sedangkan mereka mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
"Dalam sidang tadi, jaksa menerima semua putusan majelis hakim," katanya. (*)
Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Kudus Buntu, Pengusaha dan Buruh Beda Pendapat Soal Dasar Aturan
Baca juga: Sayembara Logo dan Maskot Poprov 2023 Jateng dari KONI, Catat Jadwal dan Persyaratannya!
Baca juga: Berapa Besaran UMK di Banyumas? Ini Kata Pemerintah
Baca juga: Peringati HUT Korpri, Pj Bupati Cilacap Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu, Tak Ikut di Politik