Berita Semarang

Aturan Soal UMK 2026 Belum Turun, Disnaker Kota Semarang Siapkan Formula UMSK

Pemkot Semarang belum membahas UMK 2026 meski telah menyiapkan soal UMSK. Mereka beradalih menunggu aturan dari pemerintah pusat.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
TUNTUT KENAIKAN UMK - Ribuan buruh memadati depan Kantor Gubernur Jateng menuntut kenaikan UMK 2025, Rabu (18/12/2024). Pemkot Semarang belum mulai membahas UMK 2026 lantaran menunggu aturan penyusunan UMK 2026 dari pemerintah pusat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Hingga akhir bulan Oktober 2025, Pemerintah Kota Semarang belum juga membahas Upah Minimum Kota (UMK) 2026.

Saat ini, mereka masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait komponen penyusun UMK 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menyatakan, hingga saat ini, masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat soal penyusunan UMK 2026.

"Kami menunggu presiden. Jadi, belum ada keputusan apapun terkait UMK."

"Kami mengikuti pemerintah," ujar Sutrisno, Sabtu (25/10/2025).

Baca juga: Di Bawah Guyuran Hujan, Buruh Desak Gubernur Jateng Naikkan UMP dan UMK 2026 10,5 Persen

Meski demikian, lanjut Sutrisno, Disnaker Kota Semarang telah menyiapkan formula untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) atau upah sektoral sebagai langkah antisipatif.

Formula tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan penyesuaian upah sektoral untuk tahun 2026.

"Jadi, untuk UMK, kami belum, tapi kami sudah kemas formula untuk UMSK."

"Upah minimal sektoral yang kami formulakan untuk 2026," jelasnya.

Terkait rata-rata kenaikan upah setiap tahun dan potensi kenaikan tahun depan, Sutrisno menyebut, belum bisa memberikan angka pasti.

Baca juga: 2 Warga Semarang Tewas saat Banjir, Satu di Antaranya Bocah yang Tengah Bermain

Ia menegaskan, seluruh penetapan akan disesuaikan dengan kebijakan nasional dan hasil koordinasi antara pemerintah, serikat pekerja, serta pengusaha.

"Kami mengikuti pemerintah dan menunggu hasil rapat bersama dengan buruh (serikat pekerja) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) nanti," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved