Berita Semarang

Tak Gentar Hadapi Anak Polisi, Korban Rekayasa Video Porno di Semarang Mulai Tunjuk Kuasa Hukum

Sebanyak 15 korban rekayasa foto dan video porno di Semarang mulai menunjuk kuasa hukum. Mereka tak gentar menghadapi pelaku anak polisi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
DAMPINGI KORBAN - Jucka Rhajendra (baju putih), kuasa hukum korban rekayasa gambar yang dilakukan anak polisi Semarang, Chiko, memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (22/10/2025). Jucka menegaskan, dirinya dan para korban tak gentar menghadapi status Chiko yang merupakan anak perwira di Polrestabes Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 15 korban rekayasa gambar dan video porno yang dilakukan CRAP alias Chiko, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, menunjuk kuasa hukum atas kasus yang dihadapi.

Mereka menuntut Chiko dikeluarkan dari kampus dan diproses secara hukum.

Jucka Rhajendra, kuasa hukum para korban menegaskan, mereka tak gentar menghadapi kasus ini meski Chiko dikabarkan anak perwira polisi di Polrestabes Semarang.

Jucka mengatakan, aksi Chiko merekayasa foto para korban menjadi foto dan video porno menggunakan kecerdasan buatan (AI) telah merugikan para korban.

Korban kebanyakan siswa SMAN 11 Semarang, namun ada juga siswa dari sekolah lain, bahkan guru.

"Kami tidak peduli dengan apapun latar belakang terduga pelaku."

"Yang jelas, keadilan harus ditegakkan sehingga kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum terhadap pelaku, dan korban bisa mendapatkan keadilan," kata Jucka, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Anak Polisi Jadi Pelaku Perekayasa Konten Pornografi Siswa SMAN 11 Semarang, Kenapa Belum Tersangka?

Meskipun terduga pelaku merupakan anak polisi, Jucka masih meyakini polisi tidak akan tebang pilih dalam kasus ini.

"Kami yakin dan optimistis, kasus ini akan mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan porsinya," bebernya. 

Dalam penanganan kasus ini, Jucka meminta kepolisian menegakkan hukum secara tegas, cepat, dan berkeadilan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk tidak menormalisasi tindakan pelaku dan tidak menyalahkan korban dalam bentuk apapun," katanya.

Ia berharap, Ditsiber Polda Jateng bisa memproses kasus ini secara professional dan transparan. 

Para korban juga menginginkan terduga pelaku mendapatkan sanksi, baik secara pidana maupun sosial.

"Korban ingin terduga pelaku di-DO (drop out) dari kampusnya," bebernya.

Saat ini, terduga pelaku tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved