Berita Semarang

Duh, 14 Remaja di Kota Semarang Kebelet Nikah. Ajukan Dispensasi ke Pengadilan Agama

Sebanyak 14 remaja di Kota Semarang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

UNSPLASH/DREW COFFMA
Ilustrasi menikah. Sepanjang Januari hingga awal pertengahan Februari 2023, ada 14 remaja di Kota Semarang yang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 14 remaja di Kota Semarang mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama Kota Semarang.

Pengajuan itu dilakukan sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2023.

"Yang mengajukan dispensasi nikah di awal tahun 2023 ada 14 anak di bawah umur. Yang sudah terselesaikan 10 perkara," ungkap Panitera Pengadilan Agama Kota Semarang Mohamad Dardiri, Jumat (24/2/2023).

Dari segi angka, menurutnya, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi nikah di awal tahun ini menurun dibandingkan awal tahun lalu.

Pada awal 2022, ada 21 remaja mengajukan dispensasi menikah.

Sementara, awal 2021 ada 31 remaja, dan awal 2020, ada 31 remaja.

Baca juga: Duh! 20 Anak di Banyumas Ajukan Dispensasi Nikah dalam Sebulan Terakhir, Ada yang Masih SMP

Baca juga: Daihatsu Xenia Tersambar Kereta Api di Gayamsari Semarang, Pasangan Suami Istri Asal Salatiga Tewas

Menurut Dardiri, mayoritas remaja mengajukan dispensasi menikah karena dalam kondisi sudah hamil.

Meski begitu, menurutnya, tidak semua pengajuan dispensasi nikah bisa dikabulkan.

Sesuai Undang-undang No 16 Tahun 2019 yang merupakan pembaharuan dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diatur usia minimal calon mempelai.

Yakni, 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.

Sementara, data PA Kota Semarang terkait dispensasi nikah secara tahunan, terlihat ada ratusan anak di bawah umur yang mengajukan izin nikah.

Secara rinci, pada tahun 2020, ada 226 remaja mengajukan nikah.

Jumlah ini meningkat lebih banyak di tahun 2021, yakni mencapai 259 anak.

Namun, pada tahun 2022, turun menjadi 172 anak yang mengajukan dispensasi nikah.

Lalu, bagaimana dengan kasus perceraian?

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved