Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bharada Rirchar Eliezer, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

|
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Dalam sidang Rabu (15/2/2023), Hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Rirchar Eliezer atau Bharada E, divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.

Putusan hukuman ini disampaikan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum Eliezer 12 tahun penjara.

"Menyatakan Richard Eliezer bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa membacakan putusan, dikutip dari Breaking News Kompas TV.

"Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan," imbuh hakim.

Baca juga: Usai Vonis Mati kepada Ferdy Sambo, KY Pantau Keselamatan Hakim Kasus Brigadir J

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Pertimbangkan Ajukan Banding, Manfaatkan Waktu 7 Hari untuk Pikir-pikir

Dalam mengambil putusan, majelis hakim memperhatikan sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, posisi Bharada E sebagai saksi pelaku bekerja sama atau justice collabolator.

Hakim juga mempertimbangkan Amicus curiae atau permintaan sahabat pengadilan yang diajukan sejumlah pihak.

Selain itu, permintaan maaf Eliezer kepada orangtua Brigadir J yang juga ditunjukkan lewat pertobatan dengan memberi keterangan yang berbalik 180 derajat dari sebelumnya.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, sopan, belum pernah dihukum, masih muda, dan keluarga korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim membacakan pertimbangan.

Putusan ini pun disambut sorakan pengunjung di ruang sidang dan sujud syukur orangtua Richard Eliezer yang menyaksikan di rumah lewat siaran televisi.

Eliezer pun terlihat menahan tangis sambil mendengar putusan hingga sidang berakhir.

Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa terakhir, dari lima terdakwa dalam kasus tersebut, yang menjalani sidang putusan.

Empat terdakwa lain, menerima vonis pada sidang yang digelar Senin (13/2/2023) dan Selasa (14/2/2023).

Keempatnya dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan JPU.

Ferdy Sambo yang menjalani sidang Senin, dijatuhi hukuman mati.

Putusan hakim ini lebih berat lantaran JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum Seumur hidup.

Baca juga: Sidang Putusan Digelar 15 Februari, Kuasa Hukum Bharada E Berharap Kliennya Dihukum Paling Ringan

Baca juga: Jawab Pleidoi Lewat Replik, JPU Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Bharada E: Singgung Peran Eksekutor

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Putri delapan tahun penjara.

Begitu pula terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang masing-masing dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara.

Dalam sidang Selasa, Kuat Ma'ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai mereka terbukti bersepakat dan turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved