Berita Haji dan Umrah

Menag Yaqut Ungkap Alasan Biaya Haji Naik Jadi Rp69 Juta, Ini Rincian Peruntukannya

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69 juta untuk menjaga likuiditas dana di BPKH.

Editor: rika irawati
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Jemaah haji memenuhi pelataran Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi, sebelum pandemi Covid-19, 2019 lalu. Untuk keberangkatan haji 2023, pemerintah mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp69 juta. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan biaya haji tahun 2023 sebesar Rp69 juta untuk menjaga likuiditas dana di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).

Ini berarti, kenaikan biaya haji saat ini dapat mempengaruhi keberlangsungan haji tahun-tahun berikutnya.

Yaqut pun menilai, kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp69 juta merupakan keputusan logis.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu."

"Jadi, dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggungjawab jemaah," ujar Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Kemenag Usulkan Biaya Naik Haji 2023 Rp69 Juta Per Orang, Naik 73,45 Persen Dibanding Biaya 2022

Baca juga: Tahun Ini, Jawa Tengah akan Berangkatkan 29 Ribu Calon Jemaah Haji. Siapa yang Jadi Prioritas?

Selain itu, keputusan tersebut juga untuk mengukur kemampuan para jemaah dalam melaKsanakan ibadah haji.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah."

"Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Yaqut.

Kendati demikian, Yaqut mengatakan bahwa ia akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk oleh Komisi VIII DPR RI.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," ujarnya.

Sebelumnya, Kementrian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH 2023 sebesar Rp98.893.909 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734 atau 70 persen dan nilai manfaat alias optimalisasinya sebesar Rp29.700.175 atau 30 persen.

Baca juga: Alhamdulillah, Calon Haji Lansia Bisa Berangkat Tahun Ini. Kuota Haji 2023 Indonesia: 221.000 Jemaah

Baca juga: Kemenag Mulai Persiapkan Keberangkatan Calon Haji 2023, Kloter Pertama Dijadwalkan Terbang 24 Mei

Dengan rincian membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784, akomodasi Mekkah sebesar Rp18.768.000, akomodasi Madinah sebesar Rp5.601.840, Living Cost sebesar Rp4.080.000, visa sebesar Rp1.224.000, dan paket layanan Masyair sebesar Rp5.540.109

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji."

"Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," jelas Yaqut dalam siaran pers Kemenag, Kamis.

Tanggapan Komisi VIII DPR RI

Terkait kenaikan BPIH yang ditetapkan oleh Kemenag tersebut, Komisi VIII DPR mengaku terkejut lantaran besarannya mencapai Rp69.193.734.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menag yang membahas BPIH tahun 2023 pada Kamis (19/1/2023).

"Terima kasih, Pak Menteri. Kami kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Diah Pitaloka, Kamis (19/1/2023).

Tanggapan BPKH

Sementara, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) mengatakan bahwa biaya riil penyelenggaraan haji terus meningkat setiap tahunnya sehingga diperlukan efisiensi serta penyusuan upaya strategis.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Amri Yusuf menyampaikan, perbedaan antara biaya riil penyelenggaraan haji dan biaya perjalanan haji.

Biaya rill penyelenggaraan ibadah haji merupakan biaya yang digunakan untuk operasional bagi setiap jemaah.

Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) adalah biaya yang dibayarkan oleh calon jemaah.

Kenaikan biaya riil tidak dibebankan kepada jemaah, melainkan pada investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.

"Pengelolaan Keuangan Haji saat ini sangat aman, efisien dan likuid, sesuai dengan amanat UU Nomor 34/2014."

"Namun, tetap perlu dipertimbangkan kembali terkait nilai Bipih mengingat prinsip Istito’ah serta riil biaya haji (BPIH) yang terus meningkat setiap tahun, sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap," kata Amri Yusuf dalam keterangannya pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu. (Tribunnews.com/Rifqah/Danang Triatmojo/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023 Jadi Rp69 Juta per Jemaah, Menag: Itu yang Paling Logis.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved