Berita Purbalingga
Tak Kapok! Residivis Pencurian di Purbalingga Ditangkap Lagi, Gondol HP Warga di Dashboard Motor
Buruh berinisial SR (61), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polsek Bobotsari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Buruh berinisial SR (61), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polsek Bobotsari.
SR yang merupakan residivis-pencurian' title=' residivis pencurian'> residivis pencurian ini diduga mencuri handphone milik Aris Anggit Prasetyo (20), warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Purbalingga.
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, saat memberikan keterangan, Rabu (18/1/2023).
"Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014," jelas Suyanto.
Baca juga: Musim Durian Tiba, Saatnya Berburu ke Tetel Purbalingga. Tinggal Pilih Lokal atau Montong
Baca juga: Penadah dan Pencuri Motor di Dlas Purbalingga Ditangkap, Pelaku Cari Korban di Facebook
Suyanto mengatakan, pencurian itu terjadi pada 8 Januari 2023, di depan warung Desa Majapura.
Saat itu, korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
"Tersangka yang melintas mengendarai sepeda motor, melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian, dimasukkan ke dalam saku celananya," jelasnya.
Menurutnya, kasus ini terungkap atas kerja sama kepolisian dan warga.
Saat SR mengambil handphone, gerak geriknya dicurigai oleh satpam perusahaan di dekat lokasi.
Satpam yang curiga kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Bobotsari.
"Saat diperiksa, barang bukti handphone milik korban ada pada tersangka. Kemudian, tersangka diamankan ke Polsek Bobotsari untuk proses lebih lanjut," imbuhnya.
Baca juga: Pikap Tabrak Motor di Pertigaan Kutasari Purbalingga, Satu Orang Tewas
Baca juga: Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Remaja 15 Tahun, Janji Bertanggung Jawab Jika Korban Hamil
Barang bukti yang diamankan berupa handphone merk Realme C2 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio yang dipakai SR saat beraksi.
Berdasarkan keterangan SR, sebelum kejadian, dia sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan Karanganyar.
Sampai di Desa Majapura, kemudian berbalik arah hendak kembali ke rumah.
Saat itulah, dia melihat telepon genggam tergeletak di dashboard sepeda motor sehingga mengambilnya.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.
Karena, tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.
Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi. (*)
Baca juga: Pelaku Percabulan Anak 12 Tahun di Banyumas Bertambah. Polisi Tangkap Lagi 1 Tersangka, 3 Buron
Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri
Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Blora Merupakan Janda, Sehari-hari Jualan Angkringan
Baca juga: SMPN 16 Semarang Bakal Direlokasi ke Samping Pizza Hut Ngaliyan, Tergusur Proyek Tol Semarang-Batang