Berita Purbalingga

Tak Kapok! Residivis Pencurian di Purbalingga Ditangkap Lagi, Gondol HP Warga di Dashboard Motor

Buruh berinisial SR (61), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polsek Bobotsari.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
SR (61), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, dihadirkan dalam konferensi pers di mapolres setempat, Rabu (18/1/2023). SR ditangkap polisi karena mencuri handphone. 

"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.

Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.

Karena, tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.

Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi. (*)

Baca juga: Pelaku Percabulan Anak 12 Tahun di Banyumas Bertambah. Polisi Tangkap Lagi 1 Tersangka, 3 Buron

Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri

Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Blora Merupakan Janda, Sehari-hari Jualan Angkringan

Baca juga: SMPN 16 Semarang Bakal Direlokasi ke Samping Pizza Hut Ngaliyan, Tergusur Proyek Tol Semarang-Batang

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved