Berita Purbalingga
Tak Kapok! Residivis Pencurian di Purbalingga Ditangkap Lagi, Gondol HP Warga di Dashboard Motor
Buruh berinisial SR (61), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polsek Bobotsari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun," katanya.
Kasat Reskrim berpesan kepada masyarakat Purbalingga agar berhati-hati dan waspada terhadap kasus pencurian.
Karena, tindak pidana dapat terjadi akibat kelalaian atau kecerobohan pemiliknya yang meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan.
Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah peristiwa pencurian terjadi. (*)
Baca juga: Pelaku Percabulan Anak 12 Tahun di Banyumas Bertambah. Polisi Tangkap Lagi 1 Tersangka, 3 Buron
Baca juga: Korban 4 Kakek Cabul di Banyumas Kini Putus Sekolah, Orangtua Diminta Buat Surat Pengunduran Diri
Baca juga: Perempuan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Blora Merupakan Janda, Sehari-hari Jualan Angkringan
Baca juga: SMPN 16 Semarang Bakal Direlokasi ke Samping Pizza Hut Ngaliyan, Tergusur Proyek Tol Semarang-Batang
residivis
residivis pencurian
pencurian hp
Polres Purbalingga
purbalingga jawa tengah
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
30 Warga Karanggintung Sirau Purbalingga Terpaksa Mengungsi, 2 Rumah Rusak Diterjang Longsor |
![]() |
---|
Cita-cita Presiden Prabowo Swasembada Pangan Sulit Terwujud di Purbalingga, Ini Masalah Utamanya |
![]() |
---|
Sumber Air Limpak Dau Jadi Sengketa Petani Dan PDAM Purbalingga, Dispertan Beri Jalan Tengah |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Purbalingga Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Para Fraksi di DPRD Purbalingga Setujui Empat Raperda Prakarsa, Berikut Isinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.