Berita Purbalingga

Sumber Air Limpak Dau Jadi Sengketa Petani Dan PDAM Purbalingga, Dispertan Beri Jalan Tengah

Dispertan Purbalingga buka suara soal sengketa sumber air Limpak Dau antara petani dan PDAM Purbalingga.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FARAH ANIS RAHMAWATI
BAHAS SALURAN IRIGASI — Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Purbalingga Hafidhah Khusniyati saat dijumpai di kantornya, Rabu (17/9/2025). Soal sengketa sumber air Limpak Dau antara petani dan PDAM Purbalingga, Hafidhah punya pandangan lain terkait masalah yang ada. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, punya pandangan lain soal penolakan petani di Desa Gemuruh terkait rencana PDAM menambah debit air ke dari sumber air Limpak Dau.

Diketahui, sumber air Limpau Dau menjadi sumber irigasi petani di 14 desa di Purbalingga.

Para petani mengaku, kondisi saat ini, mereka masih kesulitan mendapatkan pasokan air untuk irigasi sawah.

Penambahan debit air ke PDAM dikhawatirkan membuat petani makin kesulitan mendapatkan air irigasi.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dispertan Purbalingga Hafidhah Khusniyati mengatakan, persoalan yang dialami petani di Gemuruh dipicu kondisi saluran irigasi yang belum optimal.

"Desa Gemuruh itu posisinya paling hulu, harusnya paling makmur."

"Tapi, kenyataannya, petani justru kesulitan air karena irigasinya belum berfungsi baik," kata Hafidhah, Rabu (17/9/2025). 

Baca juga: Petani Padamaran Purbalingga Ngotot Tolak PDAM Ambil Lagi Air di Limpak Dau: Air Irigasi Masih Sulit

Dinas Pertanian mencatat, ada tiga kelompok tani yang menggunakan irigasi dari sumber air Limpak Dau, yakni kelompok tani Sri Rahayu 1, 2, dan 3. 

Hafidhah mengatakan, kondisi terparah dialami petani anggota Sri Rahayu 1 dengan lahan 50-60 hektare. 

Saat musim kemarau, sawah mereka bisa benar-benar kering sehingga menimbulkan kerugian besar.

Hafidhah menambahkan, kerusakan irigasi terjadi di saluran sekunder yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. 

Sementara, kewenangan Dinas Pertanian hanya pada saluran tersier dan perpompaan.

"Kalau sekunder belum baik, percuma membangun tersier. Tidak akan optimal," katanya.

Koordinasi Tak Jalan

Masalah lain, kata Hafidhah, adalah vakumnya kepengurusan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Desa Gemuruh selama tiga tahun terakhir. 

Kondisi ini membuat koordinasi antara petani dan instansi terkait sulit dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved